Sasar Pelajar Serta Masyarakat, Penyuluh Lakukan Bimbingan Al Islam

Enrekang (Humas Enrekang) Selasa, 14 Dzulqa’dah 1443 H / 14 Juni 2022 pertemuan kajian pada hari ini adalah pertemuan kelima, pada hari Selasa 14 Dzulqa’dah 1443 H / 14 Juni 2022 di Masjid Nurul Huda batili, dimana komunitas yang Nur Syansi bentuk sarat dengan kajian dengan frame akademik, mengingat namanya komunitas literasi tentu akan memberikan nuansa yang lebih komprehensif terhadap suatu pengkajian. 

Saymsi selaku Penyuluh Agama KUA Kecamatan Enrekang berkomitmen bahwa pengkajian Al Islam pada komunitas ini kelak akan membawa nilai Islam yang pernuh rahmah, khazanah, dan memegang teguh pada etika kenabian. Pada pertemua kelima ini Syansi menyajikan materi tentang istilah atau mana Ad Din dan Syari’at, serta makna Syari’at dan fikih.

Terkadang masih banyak yang memiliki pemahaman yang rancu terhadap istilah-istilah tersebut, oleh karena itu dalam pengkajian Al Islam yang disajikan adalah mengurai istilah-istilah ini sebagai kunci untuk memahami agama Islam yang baik dan menyeluruh. Secara simplenya bahwa Ad Din adalah agama dan ini merupakan dasar atas segala pengaturan yang bersifat tetap, global, menyeluruh. 

Sedangkan syari’at adalah ketentuan-ketentuan yang bersifat menyeluruh merupakan implementasi dari makna Ad Din, namun dalam hal ini syari’at dapat berubah sesuai dengan pergantian Nabi dan Rasul, seperti syari’at Nabi Musa tertuang dalam kitab Taurat, kemudian datang Nabi Daud syariatnya tertuang dalam kitab Zabur, dan Nabi Isa dengan Kitab Injilnya, dan pada akhirnya datanglah syari’at Nabi Muhammad yang berlaku universal dan menyempurnakan syari’at sebelumnya, syariat Nabi Muhammad Tertuang dalam Kitab Al Qur’an. 

Adapun istilah syari’ah dengan fikih di sini  syariah dalam konteks yang luas adalah ketentuan Allah dan Rasulnya yang bersifat qath’iy (pasti), atau pokok (ushul) sedangkan fikih adalah pemahaman para ulama mujtahidin yang memiliki syarat mujtahid untuk menggali hukum dari al qur’an dan Al Hadits, fikih karena ia berupa pemahaman para ulama maka fikih bersifat dzanniy karena terkadang berbeda antara ulama yang satu dengan yang lainnya oleh karena perbedaan pola pikir, perbedaan tempat, dan perbedaan zaman, namun karena kita berbicara soal fikih adalah hal yang merupakan cabang / furu’iyah. 

Memberikan pemahaman tentang istilah-istilah di atas selintas sepele namun pengaruhnya besar jika kita tidak mampu membedakan, dan akan rancu dalam memahami ajaran agama Islam itu sendiri, oleh karena itu dalam komunitas ini perlu mengurai tentang makna-makna term Islam agar kelak mampu memahami agama secara baik dan benar.

Kajian ini merupakan pengkajian Al Islam dan kegiatan rutin Penyuluh, di man a Saymsi membentuk komunitas dan memberi nama “Literacy Perennial Community Of Enrekang”, adapun peserta ini adalah kelompok sasaran pelajar, mahasiswa, kelompok profesi di mana Penyuluh dapat memberikan pemahaman Al Islam secara menyeluruh pada semua aspek kehidupan, dengan harapan kelak mereka akan memahami Islam dan dapat mengaplikasikannya dalam aktifitas dan profesi keilmuan masing-masimg.

Konsepsi ajaran Islam adalah komprehensif dan kosmopolit, dengan demikian mereka akan memahami konsepsi ajaran Islam secara menyeluruh dan akan semakin mencintai Islam dan meningkatkan ketaqwaan dan keimanan, serta ahli dalam bidang profesinya, adapun materi ini masih merupakan pengantar Al Islam dengan menjelaskan pengertian, definisi-definisi / istilah-istilah Islam, komunitas ini telah kami bentuk desember 2021 untuk kemudian kegiatan pengkajian merupakan kegiatan pembinaan dari Penyuluh. (nur/bob)


Daerah LAINNYA