Penandatanganan RPP Guru

Sebelum Proses Belajar Mengajar, Kamad MTs Bontonyeleng Tandatangani RPP Guru

Tampak pada hari ini Kepala Madrasah menandatangani RPP guru, Senin (16/01/2023).

Bontonyeleng (Humas Bulukumba) – Sebelum proses belajar mengajar dimulai, terlebih dahulu Kepala Madrasah melakukan verifikasi perangkat pembelajaran setiap guru, sekaligus menanda tangani perangkat pembelajaran tersebut. Tampak pada hari ini Kepala Madrasah menandatangani RPP guru, Senin (16/01/2023).

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu pegangan seorang guru saat mengajar dikelas sehingga guru dapat mengajar sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada hari itu.

RPP dikembangkan dalam silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya pencapaian kompetensi dasar oleh setiap pendidik. Menurut Kepala MTs Bontonyeleng, Fatihah bahwa Seorang guru wajib memiliki dokumen RPP sebelum melaksanakan pembelajaran.

“Semua guru di MTs Bontonyeleng harus menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran untuk dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses belajar mengajar dikelas”. Ujar Fatihah pada Senin, (16/01/2023).

Selanjutnya kata Fatihah, Untuk memaksimalkan pelaksanaan proses belajar mengajar, seorang guru memerlukan adanya dukungan perangkat bahan ajar yang sesuai. Pedoman pembelajaran menjadi tolak ukur tuntasnya pembelajaran dikelas.

"Dengan adanya perangkat pembelajaran yang disiapkan oleh guru maka dapat membantu terciptanya pembelajaran yang efektif didalam kelas karena tidak ada lagi guru mata pelajaran yang terjun bebas dikelas tanpa membawa perangkat pembelajaran."Tutupnya. (Nrl/Ady)


Daerah LAINNYA