Selayar Kabupaten Layak Anak, Kakan Kemenag Selayar Hadiri Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH)

Kakan Kemenang Selayar saat menghadiri kegiatan VLH (Verifikasi Lapangan Hybrid)

Benteng (Humas Selayar) Selasa (14/06/2022) Kepala Kantor Kemenag Kab. Kepulauan Selayar Dr. H. Nur Aswar Badulu, S.Ag, M.Si didampingi oleh Kasubag TU H. Firman, S.Ag, M.AP menghadiri kegiatan Verifikasi Lapangan Secara Hybrid Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 di Ruang Rapat Pimpinan ( RAPIM ) Kantor Bupati Kab. Kepulauan Selayar.

Kegiatan tersebut didasari oleh Keputusan Bupati Nomor : 147/III/Tahun 2021 tentang Pembagian Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2021-2025 serta menindak lanjuti surat Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ). Kegiatan ini dibuka oleh wakil bupati H. Saiful Arif dan juga turut dihadiri para Kepala OPD, Ketua TP. PKK Kab. Kepulauan Selayar, Ketua Forum Anak serta Ketua LSM terkait.

Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 pagi tadi dipadati oleh segenap staf dan awak media yang ada di kepulauan selayar guna meliput kegiatan tersebut dikarenakan merupakan salah satu agenda kegiatan penting Bupati Kepulauan Selayar. Kegiatan ini juga dilakukan online via zoom meeting dan terhubung ke Kemen PPPA provinsi.

Dari rapat tersebut H. Saiful Arif juga menyampaikan bahwa Kepulauan selayar sudah bisa ditempatkan sebagai kabupaten layak anak dan berada diposisi relatif tepat, hal itu didasari oleh forum verifikasi yang berlatar monitoring dan evaluasi.

"Ada sejumlah masukan yang sebenarnya sudah lama kita kerjakan, namun karena informasi dan dokumennya tidak lengkap maka saya berharap teman-teman bisa dengan segera melengkapi hal tersebut”. Ungkap H. Saiful diselah rapat.

Lebih lanjut Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar dalam hal ini oleh H. Nur Aswar Badulu selaku Kakan Kemenag Selayar menambahkan bahwa hal dimaksud erat kaitannya terhadap perkawinan dini yang marak dalam masyarakat. Untuk mengatasinya Kementerian Agama menuangkannya dalam undang-undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 yang membatasi umur Calon Pengantin (Catin) minimal 19 Tahun baik itu catin laki-laki maupun catin perempuan.

"Mudah-mudahan dengan adanya UU ini, kita bisa mengurangi angka pernikahan dini yang ada di Indonesia secara umum dan di kepulauan selayar secara khusus dan kita tetap berada dalam posisi Kabupaten Layak Anak”. Tutup H. Aswar.(nh)


Daerah LAINNYA