Parepare, (Humas Parepare) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Parepare menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Hotel Bugis, Rabu, 15 Maret 2023.
Sosialisasi dan pemahaman bahaya narkoba ini diberikan kepada peserta didik yang berada di wilayah kerja Kesbangpol Kota Parepare. Dalam hal ini, MAN 1 Kota Parepare mendapatkan undangan peserta sebanyak 10 orang.
Mengingat pentingnya kegiatan ini bagi peserta didik sebagai generasi muda penerus bangsa, MAN 1 Kota Parepare mengutus mengutus 10 orang siswa(i) yang terdiri dari kelas 10 dan 11 IPA-IPS dan 1 orang guru pendamping untuk menghadiri sosialisasi pemahaman bahaya narkoba.
Pemateri dari Satuan Narkoba Kota Parepare, Hasan menjelaskan bahwa narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan jenis-jenis narkoba beserta dampak yang ditimbulkannya. Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu: Ganja (cannabis sativa) menyebabkan penggunanya ingin makan terus serta membuat perasaan tenang; Shabu (ampethamin) menyebabkan penggunanya kuat dan merasa kenyang; Ecstasy, jenis ini sering digunakan di tempat hiburan malam; Tembakau Cap Gorilla membuat penggunanya berhalusinasi; Flakka membuat pengguna jadi seperti zombie; Jamur Tahi Sapi (Magic Mushroom); dan Obat daftar G.
Selain menjelaskan bahaya narkoba dan jenis-jenis narkoba, Satuan Narkoba Kota Parepare, Hasan juga menjelaskan strategi operasional penanganan permasalahan narkoba yang saat ini tengah dilakukan yakni pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi.
Pencegahan adalah membangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dalam menghadapi pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satu upaya pencegahan adalah dengan melakukan sosialisasi pemahaman bahaya narkoba terhadap generasi muda termasuk peserta didik di sekolah maupun madrasah.
Pemberantasan adalah megungkap dan menindaklanjuti sindikat kejahatan narkoba dengan menghukun berat dan menyita aset hasil kejahatan narkoba. Intinya menghukum seberat-beratnya bagi pengedar maupun pemakai sehingga ada efek jera bagi pelaku.
Sementara untuk tahap rehabilitasi, maka dilakukan langkah pemulihan pecandu narkoba dari ketergantungan/kecanduan narkoba supaya kembali hidup sehat dan produktif.
Siswa sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini, terlihat saat mereka dengan sungguh-sungguh menyimak materi yang diberikan oleh pemateri dan tanggapan berupa pertanyaan saat memasuki sesi pertanyaan.
Tanpa komitmen yang kuat dan konsisten dalam memperbaiki diri, jangan berharap kehidupan kita hari ini dan besok bisa lebih baik dari hari kemarin. Banyak orang gagal bukan karena mereka tidak mampu, melainkan karena mereka tidak memiliki komitmen hidup. “Ayo kita perangi narkoba”.(Akbar/Wn)