Kegiatan Kemenag Gowa

SK di Tangan, PPPK Gowa Awali Kerja dengan Bimtek

Kakankemenag saat membuka kegiatan

Sungguminasa (Humas Gowa). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, H. Aminuddin didampingi Kasubbag Tata Usaha, H. Faried Wajedi membuka  Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pusaka dan Simpeg-5 dalam Lingkup Kantor Kemenag Gowa, Rabu (16/8/2023).

Bimtek tersebut dirangkaikan dengan Penyerahan SK oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Faried Wajedi kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas, guru, penyuluh dan teknis di Aula Al Amanah.

Kakankemenag mengatakan, hak dan kewajiban PPPK semua sama dengan ASN pada umumnya. "Jadi di sini penting untuk mengikuti Bimtek ini, supaya tidak ada lagi kendala kedepannya dalam hal data ataupun presensi," ujarnya.

Ia berharap, para peserta dapat mengikuti Bimtek ini dengan seoptimal mungkin sehingga kedepannya memudahkan dalam mengimpelementasikan aplikasi pada pelaksanaan tugas sehari-harinya.

Sementara itu Kasubbag Tata Usaha, H. Faried Wajedi mengungkapkan bahwa Bimtek ini sangat diperlukan oleh semua ASN Kemenag RI tidak terkecuali ASN PPPK kemenag Gowa yang nota bene baru saja menerima SK.

"Semua lini wajib mengikuti, mulai dari pegawai kantor Kemenag, kepala KUA dan staf, kepala madrasah, guru dan yang terakhir adalah PPPK yang baru saja menerima SK setelah sehari sebelumnya pengambilan sumpah  oleh Menteri Agama RI secara daring serentak ke seluruh Indonesia," tuturnya.
Update data ini sangat penting untuk memudahkan dan merapikan administrasi data kepegawaian. Selain itu, para pegawai juga harus memahami bagaimana penggunaan Pusaka untuk memudahkan data kehadiran, cuti, hingga tugas di luar kantor.

Hadirnya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg-5) di lingkungan Kementerian Agama merupakan sebuah upaya meningkatkan kualitas penyajian data-data kepegawaian berbasis digital.

Melalui aplikasi ini, menurut Analis Kepegawaian, Herlina, setiap pegawai akan lebih mudah melakukan penginputan, dan pengawasan terhadap data pribadi mereka. Selain itu, sejak Juli 2023, sistem presensi Pusaka daring juga sudah diberlakukan di Kabupaten Gowa. (OH)


Daerah LAINNYA