Solihin Tegas Melarang ASN Kemenag Takalar Terlibat Politik Praktis.

Takalar, Humas Takalar, Penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (Pileg), pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) Serentak Tahun 2024 semakin dekat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Dari berbagai aturan dan sosialisasi terkait netralitas  ASN dalam pemilu mendatang, mendapat tanggapan serius dari Kepala Kantor Kementerian agama kabupaten Takalar H. Solihin.

Tegas, Solihin dalam berbagai kesempatan meminta segenap ASN di jajaran Kemenag Takalar untuk bersikap netral dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.

Terakhir saat Solihin memimpin upacara Bendera Merah Putih dan Doa ( Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 bulan berjalan ) tepatnya Senin tanggal 18 Desember 2023 , dirinya kembali mengingatkan jajarannya untuk menyikapi pemilu mendatang dengan tetap berada di posisi netral.

" Saya menghimbau  ASN harus netral sesuai peraturan perundang-undangan. Silahkan pilih sesuai hati nurani, saya tidak akan memberi perintah kepada pejabat atau staf untuk mengarahkan pilihan pada caleg tertentu atau calon presiden tertentu,tegasnya.

Meski memiliki potensi untuk mendukung salah satu calon legislatif maupun calon presiden/wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang , Solihin menegaskan tak akan  memobilisasi atau memerintahkan ASN  untuk mendukung salah satu caleg atau pun calon presiden/wakil presiden.

Solihin mengatakan ASN merupakan tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan maka ASN tidak boleh berpolitik praktis, apa dan bagaimanapun  situasi politik yang terjadi , ASN harus tetap netral,  konsisten pada kedudukannya, profesional dan tidak memihak kepada siapapun", ujarnya. ( D,Tola ).


Daerah LAINNYA