Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyebarluasan Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyebarluasan Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Bantaeng (Humas Bantaeng). Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penyebarluasan Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Islam (UMI) Makassar yang pelaksanaannya di Madrasah Aliyah Swasta Nahdlatut Thawalib Tompong Kabupaten Bantaeng. (Kamis, 02 Juni 2022).

Maka dari itu sosialisasi dan pemahaman bahaya Narkoba bagi Peserta Didik MAS Nahdlatut Thawalib Tompong sangat penting karena dengan begitu masyarakat dapat memiliki pemahaman yang sama yaitu penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tidak boleh dilakukan karena dapat menimbulkan masalah dan efek negatif yang lebih besar. Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyalahgunaan Narkoba yaitu daya rusak (merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh). Maka dari itu, diperlukan sinergitas antar stakeholder agar permasalahan sosial penyalahgunaan Narkoba dapat diatasi bersama.


Dalam Penjelasan Kordes KKN dari UMI, mengatakan Apa sih Narkoba itu? Narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang. 
Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu:
1.    Ganja (cannabis sativa) menyebabkan penggunanya ingin makan terus serta membuat perasaan tenang
2.    Shabu (ampethamin) menyebabkan penggunanya kuat dan merasa kenyang
3.    Ecstasy, jenis ini sering digunakan di tempat hiburan malam
4.    Tembakau Cap Gorilla membuat penggunanya berhalusinasi.
5.    Flakka membuat pengguna jadi seperti zombie
6.    Jamur Tahi Sapi (Magic Mushroom)
7.    Obat daftar G
 

Adapun strategi operasional penanganan permasalahan narkoba yaitu:
1.    Pencegahan: Membangun kemampuan dan ketahanan diri masyarakat dalam menghadapi pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.    Pemberantasan: Mengungkap dan menindak sindikat kejahatan narkoba dengan menghukum berat dan menyita aset hasil kejahatan narkoba.
3.    Rehabilitasi: Memulihkan pecandu narkoba dari ketergantungan/kecanduan narkoba supaya kembali hidup sehat dan produktif.

 

Salah Satu Mahasiswa mengatakan "Tanpa komitmen yang kuat dan konsisten dalam memperbaiki diri, jangan berharap kehidupan kita hari ini dan besok bisa lebih baik dari hari kemarin. Banyak orang gagal bukan karena mereka tidak mampu, melainkan karena mereka tidak memiliki komitmen”.
“Ayo kita perangi narkoba dengan sebuah komitmen”. (Hasna)


Daerah LAINNYA