Sosialisasi Mencegah Pernikahan Anak Usia Dini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bone, (Humas Kemenag) - Pernikahan dini bukanlah sekadar kisah sinetron. Kasus pernikahan dini itu nyata terjadi di sekitar kita dengan kuantitas yang terbilang tinggi. 

Di Indonesia masalah pernikahan dini menjadi masalah yang bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 16 tahun untuk perempuan.

Pemahaman masyarakat bahwa ketika anak gadisnya dilamar, merupakan suatu keharusan untuk menerimanya karena konsukuensinya jika ditolak, anak gadinya akan sulit dipertemukan jodohnya. Pemahaman yang bersifat mitos ini sehingga, kebanyakan masyarakat utamanya dipedesaan menikahkan anaknya diusia dini.

Untuk mencegah fenomena pernikahan usian dini, Kepala Desa Mallari Kecamatan Awangpone bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaka Kabupaten Bone menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan anak usia dini. Kamis, (22/3).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Drs. H. M. Amin M, M.HI saat hadir memberikan pengarahan, beliau terkesan dan mengapresiasi Kepala Desa Mallari karena telah menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini.

Menurut H. Amin M Kegiatan ini sangat baik karena memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus perceraian karena pernikahan dibawa umur.

Pernikahan dini hanya akan berdampak negatif. Pernikahan dini rentang terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai korbannya.

Lanjut, pernikahan dini yang biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan berakhir dengan perceraian. Menurutnya negara tidak akan mampu bersaing untuk beberapa dekade ke depan bilamana anak-anak tidak mendapatkan awal kehidupan yang terbaik. Ujar H. M. Amin M.

Selain Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone memberikan pengarahan, Kegiatan ini juga mengahadirkan narasumber Bidan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bone untuk melakukan penyuluhan kesehatan.

Kegiatan ini berlansung di Aula Kantor Desa Mallari dan dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Desa Mallari sebegai peserta sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini. (ah/arf)


Daerah LAINNYA