Hari Raya Idul Fitri

Takbir Keliling di Kab. Sinjai Ditiadakan Masyarakat Diimbau Takbiran di Masjid

Rapat dipimpin Ketua PHBI A. Ilham Abubakar Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai didampingi Sekretaris PHBI Kab. Sinjai A. Pelita (Kasi Bimas Islam Kemenag Sinjai).

Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kemenag Sinjai, Selasa (19/4/2022) pagi.

Rapat dipimpin Ketua PHBI A. Ilham Abubakar Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai didampingi Sekretaris PHBI Kab. Sinjai A. Pelita (Kasi Bimas Islam Kemenag Sinjai), perwakilan Kodim, perwakilan Polres yang di hadiri pengurus PHBI Tingkat Kab. Sinjai serta Kepala KUA Kecamatan Se Kab. Sinjai dengan membahas sejumlah persiapan terkait pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Ilham Abubakar mengingatkan seluruh peserta rapat agar dapat menyusun persiapan tempat pelaksanaan solat Idul Fitri 1443 H dengan sebaik-baiknya.

‘’Secara teknis, apa yang menjadi keputusan bersama PHBI dalam menentukan tempat pelaksanaan solat Idul Fitri tahun ini harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab secara bersama-sama. Sehingga Insya Allah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah dapat berjalan dengan baik dan tertib. Mudah-mudahan di hari raya umat muslim tahun ini kita semua dalam keadaan fitrah,’’ tuturnya.

Sementara itu Sekretaris PHBI A. Pelita mengatakan adapun hasil rapat hari ini ditetapkan, Salat Idul Fitri 1443 H/2022 M tingkat Kabupaten Sinjai dipusatkan di Masjid Islamic Center, Lingkungan Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara.

Yang bertindak selaku Khatib, Ilham Hamid (Dosen UIN Makassar) Naib H. Syamsuddin (Kamad MAN 1 Sinjai) dan Imam KH. Abd. Hamid (Ketua MUI Sinjai) Muballagah H. Syamsuddin (Kamad MAN 1 Sinjai) Naib Muhammad Sukma Kahar

Rapat juga memutuskan, pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 H tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan di atuar oleh PHBI Kecamatan Bersama pemerintah wilayah kecamatan masing masing,

Terkait dengan kegiatan takbir keliling saat malam penyambutan Idul Fitri 1443 H di wilayah Kab. Sinjai dipastikan dilarang.

Umat muslim diarahkan untuk menggelar takbiran di masjid atau rumah ibadah di tempat tinggal masing-masing. Ungkap A. Pelita

Adapun telah diagendakan kerja bakti massal di Kawasan Islamic Center Lingkungan Tanassang Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis pagi ( 28/4/2022) yang melibatkan akan melibatkan Anggota Dandim 1424 Sinjai, Kemenag Sinjai, Bagian Kebersihan Sinjai dan Pengurus PHBI Sinjai, (Arf/IA)


Daerah LAINNYA