Tiap Kepengurusan Duplikat Nikah, KUA Soppeng Riaja Konsen Periksa Berkas Pemohon

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Mangkoso, (Humas Barru) - Tiap warga yang mengajukam surat permohonan duplikat nikah, Staf KUA Soppeng Riaja harus dengan sigap melakukan pemeriksaan berkas. 

Staf Administrasi dan Data KUA Soppeng Riaja Mutamainnah mengatakan tiap yang mengajukan wajib pihak untuk memeriksa berkas yang diajukan. 

"Hal itu dikarenakan tidak semua alasan dapat diterima selain karena rusak dan hilang, berkas permohonan harus sesuai dengan regulasi yang ada," kata Mutamainnah. 

Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No.20/2019 Pasal 39 menjelaskan cara menggati buku nikah tersebut. Dari PMA tersebut dijelaskan terhadap buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku nikah. 

Sesuai regulasi yang ada Jika buku nikah rusak seseorang datang ke KUA dengan membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, Akta Kelahiran, KK, KTP Wali (yang masih hidup) dan pas foto 2x3 latar biru. 

Sedangkan jika Buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, Akta Kelahiran, KK, KTP Wali (yang masih hidup) dan pas foto 2x3 latar biru. 

Duplikat adalah pengganti buku nikah asli, sehingga tak boleh ada buku ganda. Bentuk duplikat buku nikah juga memiliki kesamaan dengan buku nikah asli dan bukan hanya berwujud selembar kertas. Perbedaannya, hanya terletak adanya keterangan “duplikat”. (Asriadi R/Kontributor KUA Soppeng Riaja)


Daerah LAINNYA