Tidak Memiliki Izin Operasional, Travel Ini Dibekukan untuk Sementara

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) – Sejak maraknya korban travel umrah bermasalah, maka Kementerian Agama semakin memperketat pengawasan terhadap Biro perjalanan/travel umrah yang sampai saat ini masih marak beroperasi walau belum mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

Seperti yang dilakukan oleh Kemenag Kota Parepare melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) beberapa hari yang lalu, Kamis (4/10/2018),  Kepala Seksi (Kasi) PHU pada Kantor Kemenag Kota Parepare, Dra. Hj. Hasna M. Ag beserta staf mengadakan monitoring ke sebuah travel di Kota Parepare.

Berdasarkan informasi dari pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, telah beredar brosur dari travel umrah Sa’i Tour dengan promo “Umrah Perdana Tanpa Antri Tanpa Transit Paket 13 Hari”.

Kemenag Kota Parepare segera menindak lanjuti dengan mengunjungi langsung travel tersebut dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi pendirian travel dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didapati bahwa travel tersebut belum memiliki izin operasional.

Kemenag Kota Parepare memberikan edukasi dan warning atas travel yang tidak memiliki izin operasional tersebut. Hal ini dilakukan karena telah melanggar peraturan perundang-undangan.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat (2) bahwa pembukaan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, dengan persyaratan sebagai beerikut:

  1. Foto copy SK penetapan/izin dari PPIU dari Menteri Agama;
  2. Foto copy Akta Notaris pendirian Perusahaan Terbatas (PT) dan surat keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;
  3. Foto copy Akta Notaris pembukaan kantor cabang dan surat keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;
  4. Foto copy Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah yang masih berlaku;
  5. Foto copy KTP dan biodata pemilik Perseroan/Perusahaan.

Oleh karena Sa’i Tour belum memiliki izin operasional, maka Kemenag Kota Parepare langsung mengeluarkan ultimatum bahwa travel tersebut dibekukan dalam artian dilarang merekrut calon jamaah sampai keluarnya izin operasional travel dari Kemenag RI karena yang berhak memberi/mencabut izin operasional adalah kemenag RI.

Untuk diketahui bahwa Kantor Kemenag Kota Parepare melalui Seksi PHU memiliki data lengkap daftar nama travel penyelenggara umrah berizin yang terdapat di Kota Parepare bahkan di seluruh Kabupaten/Kota se-Sulsel, olehnya itu bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dihimbau untuk mengecek nama travel yang akan digunakan. (eka/nb/arf)

 


Daerah LAINNYA