Tim Monitoring Kemenag Enrekang Lanjutkan Kunjungan ke KUA Baroko dan Masalle

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Baroko (Inmas Enrekang) " Alhamdulillah selama masa pandemi Covid-19 tidak ada warga yang menikah di luar Balai Nikah, salah satu penyebabnya karena kami gencar melakukan sosialisai tentang aturan yang ada, selain itu mengenai Zakat Mall Alhamdulullah tahun ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya", ucap Abdul Gaffar selaku Kepala KUA Kecamatan Baroko dalam menyampaikan laporan.

Mengenai pendataan Muzakki dan Mustahik, Amiruddin dalah sambutannya menyampaikan bahwa ingin melihat bagaimana perkembangannya. Untuk itu ia membawa instrumen blangko yang akan diisi, dari pengisian data tersebut dapat terlihat apakah ada kemajuan atau bahkan lebih menurun.


Kemudian Kasi Bimas Islam H.Syawal menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk melakukan aktifitas dengan tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk pelayanan nikah, tetap merujuk pada Perdirjen yang terbaru sehingga pelaksanaan nikah di Balai Nikah maupun diluar Balai Nikah sudah tidak bisa ditawar lagi aturannya. Menikah di Balai Nikah biaya administrasinya sebanyak Nol Rupiah dan itu sudah harga mati", tambahnya

Adapun penunjukan bendahara di Kantor KUA, kata H.Syawal, bahwa diaturan menyebutkan yang berhak menjadi bendahara adalah staf atau penyuluh yang PNS, ketika Satu KUA tidak memiliki staf atau penyuluh PNS maka yang menjadi bendahara yakni staf Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kota. 

"Berhubung bulan ini bertepatan dengan Hari Besar Islam yakni Shalat Idul Adha sebisa mungkin Masjid yang berpotensi untuk tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha sekiranya ditempati untuk pelaksanaan Shalat Id untuk menimalisir penyebaran wabah Corona sehingga kami meminta untuk secepat mungkin nama Masjid dan Khatib di data dan disampaikan kepada kami karena Muballigh yang akan kita berdayakan tidak lain dari Muballigh lokal Kabupaten Enrekang", imbaunya


Lembaga atau Instansi negara diatur dengan aturan yang berlaku sehingga abdi negara wajib untuk melaksanakan aturan tersebut. Untuk mengimplementasikan aturan tersebut maka hari ini 10/07/202 kami turun di KUA Kecamatan Baroko dan KUA Kecamatan Masalle yang tergabung dalam Tim Supervisi Monitoring KUA dan Tim Zakat dan Wakaf untuk melihat langsung proses pelayanan di KUA ucap Kepala Kantor Kemenag Enrekang.

Mengenai administrasi tidak ada lagi administrasi yang tertunda karena hal tersebut merupakan kewajiban pegawai untuk melaksanakan, mengatur dan merapikan administrasi. Selain hal tersebut, tujuan kami melakukan Supervisi Monitoring untuk melihat, mengamati/mengetahui perkembangan dan kemajuan sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang ada. 


Selama prose Minitoring yang berlangsung sepekan ada beberapa hal kekeliruan administrasi yang terjadi di KUA dan kekeliruan tersebut langsung diberikan solusi oleh Tim Monev dengan tetap menagacu pada aturan yang ada  sehingga laporan yang keliru menjadi baik dan benar. (bob)


Daerah LAINNYA