Tudang Sipulung Bahas Zakat Fitrah dan IRTM, ini Hasilnya

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Wotu (Humas Lutim) Kantor Urusan Agama Kec. Wotu  menggelar rapat tudang sipulung penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M, Selasa ( 19/04/2022).

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Camat Wotu, Kepala Desa Se-Kecamatan Wotu, Imam Desa , LPDI, Polsek Wotu, Kepala KUA dan perwakilan masjid.

Acara tersebut dibuka oleh Camat Wotu, Iskandar Muda menyampaikan bahwa berdasarkan survey harga beras yang dilakukan harga beras naik. Namun kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan.

iskandar Muda juga berharap kesepakatan yang dicapai nanti bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran zakat fitrah khususnya jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah. “Hasil kesepakatan ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid yang ada dikecamatan Wotu untuk menentukan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M” Ungkap Iskandar Muda.

Dari rapat tersebut, disepakati besaran Zakat Fitrah untuk Kecamatan Wotu sebagai berikut :

Jika dibayarkan dengan beras sebesar 3 Kg/jiwa
Jika dibayarkan dengan uang, terbagi 4 kategori
Kategori 1 : Rp. 30.000/jiwa
Kategori 2 : Rp. 33.000/jiwa
Kategori 3 : Rp. 39.000/jiwa
Kategori 4 : Rp. 51.000/Jiwa
Khusus untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) Rp. 25.000/KK.

Besaran kadar  zakat ini diperoleh setelah melihat hasil survei dari setiap kecamatan yang diperjualkan dipasar. Harga beras tertinggi mencapai Rp.17.000,- perliter dan terendah Rp.10.000.

 â€œNanti masyarakat muslim memilih sesuai dua hal itu, apakah berupa beras, atau berupa uang sesuai makanan pokok sehari-hari”, ungkap Iskandar Muda.
 Ia berharap, penyaluran zakat tepat kepada orang yang berhak menerimnya.

Mendengar paparan itu, kepala KUA Kec. Wotu Yahya, S. Pd. I.,MH menyetujui bahwa untuk zakat fitrah mengacu pada harga tahun lalu, hal ini disetujui pula oleh peserta yang lain yang Hadir dalam rapat tersebut.

“Maka ditetapkan bahwa untuk besaran zakat fitrah nilainya tetap mengikuti tahun lalu dengan empat level, 30 ribu, 33 ribu, 39 ribu, 51 ribu” tegas yahya.

Selanjutnya, hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah tersebut akan diterbitkan dalam surat keputusan Bupati Luwu Timur.


Daerah LAINNYA