Tugas Baru Penyuluh Agama, Sosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2019

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watampone, (Inmas Bone) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum membuka kegiatan pembinaan Penyuluh Agama Islam di Aula Kemenag Bone, Rabu (30/10/2019).

Kegiatan tersebut diikuti peserta penyuluh agama Islam baik dari fungsional PNS maupun non PNS se Kabupaten Bone. Turut hadir pula Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Bone dalam acara pembukaan.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Bone H. Wahyuddin klarifikasi berita media online tentang tidak terbayarkan gaji Penyuluh Agama Islam Non PNS Kemenag Bone beberapa bulan terahir. Katanya, media tidak salah memuat berita cuma yang perlu diketahui, anggaran untuk dibayarkan gaji penyuluh tidak ada. Bukan hanya di Bone akan tetapi seluruh Indonesia.

Ia menutup sambutannya dengan berpesan agar Penyuluh Agama Islam berkerja secara maksimal. Menurutnya, sedikit apapun uang yang diperoleh namun telah membantu untuk menyambung hidup kita.

Pertemuan dilanjutkan oleh Kasi Bimas Islam Taufiq Raden, S.Ag., M.Sos.I. Dalam pembinaannya, dibahas tugas pokok dan fungsi penyuluh agama Islam. Selain itu, dibahas juga Si-Eka, SIMKAH dan terakhir yang menjadi pusat perbincangan dikalangan KUA Kecamatan ialah UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan usia 19 tahun dalam Pasal 7.

Kasi Bimas Islam berharap agar Penyuluh Agama Islam menampakkan integritasnya dalam pelaksanaan tugas utamanya mensosialisasikan kepada masyarakat dan BKMT terkait UU Nomor 16 Tahun 2019. (ah/mf)


Daerah LAINNYA