Ujian Dinas dan UPKP Kemenag Sulsel Diikuti 162 Peserta

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

 Makassar, (Inmas Sulsel). Kantor Wilayah  Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel),  menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), yang diikuti sedikitnya 162 orang peserta  dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, Selasa, 23 April 2019.

Ujian Dinas dan UPKP dibuka Kepala Bagian Tata Usaha, Drs. H. Abdul Wahid, SH, MH., atas nama Kakanwil, di lantai 4 gedung haji Kanwil Kemenag Sulsel.

Dalam arahannya, Kabag TU mengatakan bahwa, Ujian Dinas dan UPKP adalah ujian kelayakan untuk menentukan, bisa tidaknya seorang pegawai naik pangkat melalui penyesuaian, misalnya dari pangkat/golongan II/b, naik ke golongan III/a. II/d ke golongan III/a, atau golongan III ke golongan IV.

''Ujian ini dilakukan melalui dua tahap, yaitu ujian tertulis dan ujian lisan/wawancara,'' ujar Kabag TU.

Dia berpesan, agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kanwil Kementerian Agama Sulsel, secara terus menerus melaksanakan tugas dengan baik.

''Kita tidak ingin ada kesan pegawai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, hanya datang checklok pagi dan pulang,'' tandas mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar ini.

Abdul Wahid selanjutnya mengimbau peserta ujian Dinas dan UPKP, agar mengikuti tahap ujian dengan baik dan setelah itu kembali ke kantor masing masing melaksanakan kegiatannya.

''Terkait kedisiplinan, hal ini sangat kami tekankan untuk diperhatikan, mengingat program pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja ASN, sehingga ke depan Kementerian Agama akan semakin baik,'' ucap Kabag TU. 

Untuk diketahui,  Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan berdsarkan Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-02011/B.11/4-b/Kp.07.1/02/2019 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP Kementerian Agama RI Tahun 2019.

Dalam edaran ini disebutkan bahwa,  yang berhak mengikuti Ujian Dinas adalah Pegawai Negeri  Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir,  dengan ketentuan sebagai berikut: 1) PNS dengan Pangkat Pengatur Tk.I, Golongan Ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTP/D1/D2/D3 (Ujian Dinas Tk.I). 

2)Pejabat Struktural setingkat  eselon III dengan Pangkat Penata Tk. I, Golongan Ruang III/d,  dengan dasar Pendidikan Sarjana S1 (Ujian Dinas Tingkat II).   3)Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan untuk mengikuti Ujian Dinas,  serta belum mencapai pangkat maksimal,  sesuai pendidikan dan jabatan yang dimiliki berdasarkan peraturan prundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis/jenjang UPKP Penyesuaian Ijazah sesuai ketentuan Pasal 18 dan 20 PP Nomor 12 Tahun 2002 sebagai berikut: a)UPKP Tingkat I untuk PNS yang memiliki ijazah SLTP dan masih berpangkat golongan ruang Juru Muda Tk. I,  I/b ke bawah dan berijasah SLTA dan  berpangkat Juru Tingkat 1,  I/d  ke bawah, b) UPKP Tingkat II Untuk PNS yang berijazah Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda II/a ke bawah serta PNS yang memperoleh ijazah Diploma III,  dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat II,  II/b ke bawah. c)UPKP Tingkat III untuk PNS yang memperoleh ijazah S1 atau Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I,  II/d ke bawah,  serta PNS yang memperoleh ijazah Magister S2 dan masih berpangkat Penata Muda III/a ke bawah. (dir)

 

 


Daerah LAINNYA