Sinjai Barat (Humas Sinjai) – Wakamad Bidang kurikulum (Wakamad Kurikulum), Rosdiana gelar kegiatan tindak lanjut hasil dari pelatihan PDWK Kementerian Agama Kabupaten Sinjai di ruang Guru MTs Mursyidut Thullab Lembanna, Jumat (10/05/2022).
Dalam kegiatan tersebut Rosdiana menjelaskan tentang cara membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Karena selama ini masih banyak pendidik yang masih awam tentang pembuatan RPP. “RPP merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dibuat berdasarkan silabus untuk menjadi pedoman dalam kegiatan pembelajaran supaya siswa mampu mencapai kompetensi dasar (KD) yang sudah ditetapkan”. Tegasnya
Dalam hal ini, tugas administrasi yang harus dipenuhi yaitu menyusun program pelaksanaan evaluasi, menyusun perangkat evaluasi, seperti naskah soal, kisi-kisi, pedoman penilaian, dan instrumen lainnya. Guru juga harus melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan.
Tugas Pendidik adalah menjaga, mengarahkan dan membimbing agar peserta didik tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya. Pendidik sebagai motivator, proses pembelajaran akan berhasil manakala peserta didik memiliki motivasi dalam belajar. Oleh sebab itu, Pendidik perlu menumbuhkan potensi belajar Peserta didik. (Ridawati/Awa/IA)