Barang Milik Negara Berupa Buku Nikah Dimusnahkan

H. Nurul Haq Musnahkan BMN

Belopa (Humas Luwu), Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu melakukan Penghapusan (Pemusnahan) Barang Milik Negara (BMN) pada Jumat, 1/11/2024.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu  dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu, Drs. H. Nurul Haq, MH dan turut disaksikan Ka. Sub Bagian Tata Usaha H. Sukardi Yusuf, S.Ag., MH, Kepala Seksi Bimas Islam H. Andi Baso Aqil Nas, S.Pd.,MM serta ASN Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen terkait pernikahan, yang terdiri dari Buku Nikah, Akta Nikah, Daftar Pemeriksaan Nikah, Duplikat Nikah dan Kartu Nikah.

Pemusnahan dimaksudkan untuk menghindari penyalagunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan sesuai prosedur yang transparan dan akuntabel, mengingat pentingnya dokumen tersebut.

Kakan Kemenag mengingatkan kepada masyarakat dan ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) bahwa setelah penghapusan Buku Nikah sebelumnya, Buku Nikah yang beredar di kab. Luwu untuk tahun 2022 dan sebelumnya tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, jika ada yang menikah dan menerima Buku Nikah dengan Nomor Seri 2022 atau sebelumnya, sebaiknya dipertanyakan keasliannya. (Isl).


Daerah LAINNYA