Ketentuan  Keimigrasian  bagi Penyuluh Asing

oleh Fenny Julita

Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; dan Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal adalah wujud konkrit realisasi peraturan di bidang keimigrasian terbaru.

Agar dapat lebih mudah dipahami perbedaan antara visa dan izin tinggal, visa dapat diibaratkan sebagai tiket untuk masuk ke wilayah Indonesia. Sedangkan izin tinggal sebagaimana namanya yaitu izin untuk bermukim di bumi nusantara.

Merujuk pada rasam teranyar, Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. Visa terdiri atas Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas.

Sedangkan Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. Terdapat 3 jenis izin tinggal meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Bila ditelisik Permenkumham No. 22 Tahun 2023; dan Permenkumham No. 11 Tahun 2024, terdapat hal-hal menarik yang patut diseminasikan kepada publik khususnya penyuluh agama asing/rohaniwan.

Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai rohaniwan (penyuluh agama asing) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi dengan melampirkan yaitu Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; bukti Penjaminan dari Penjamin;  bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; pasfoto berwarna terbaru; dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

Dokumen lain yang dimaksud adalah berupa keterangan dari Instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.

Merujuk pada reglemen keimigrasian, penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

ITAS yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai penyuluh agama asing (rohaniwan) dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.

Orang Asing pemegang ITAP dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.

Pelaporan bagi pemegang ITAP dimaksud dapat dilakukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan ITAP.

Selain syarat sebagaimana tersebut di atas, pelaporan ITAP bagi penyuluh agama asing pemegang ITAP juga memperhatikan pertimbangan kelengkapan persyaratan dan penyampaian pembaharuan komitmen sesuai ketentuan saat pemberian ITAS atau ITAP yaitu bukti keabsahan kegiatan penyuluh agama asing (rohaniwan).

Penyuluh agama asing pemegang ITAS termasuk Orang Asing yang dapat melakukan alih status ITAS menjadi ITAP.

Penyesuaian persyaratan alih status ITAS menjadi ITAP diantaranya ialah tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; serta tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing.

Selanjutnya saat ini pengajuan permohonan visa dan izin tinggal dilakukan secara online termasuk visa dan ITAS/ITAP tinggal tetap bagi penyuluh agama asing.

Hal baru lain yang patut diamplifikasikan yaitu pemberian jangka waktu izin tinggal tanpa perlu menyesuaikan dengan jangka waktu masa berlaku paspor. Artinya jika orang asing mengajukan izin tinggal untuk masa 2 tahun namun masa berlaku paspor hanya 1 tahun maka ini disetujui. Pada beleid sebelumnya tidak terdapat substansi tersebut.

Namun patut dipahami oleh publik bahwa izin tinggal akan berakhir bila paspor habis masa berlakunya.

Namun untuk pemberian visa termasuk visa tinggal terbatas, salah satu persyaratannya adalah Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Ketentuan ini masih sama dengan beleid sebelumnya.

Perihal teranyar lainnya ialah bila paspor kebangsaan yang digunakan dalam permohonan visa telah habis berlaku sebelum jangka waktu penggunaan visa berakhir, maka dapat  dilakukan pemutakhiran data visa.

Dengan persyaratan umum, pemutakhiran data visa dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan keimigrasian dengan menunjukkan paspor kebangsaan yang lama.

Kemunculan stelsel ini, tidak lain dan tidak bukan adalah adanya tekad dari jajaran Ditjenim mengkreasikan layanan keimigrasian semudah dan seringkas mungkin.

Sedangkan izin masuk kembali dan perubahan data paspor,  dapat diajukan oleh orang asing secara online saat yang bersangkutan masih berada di luar negeri (tertuang dalam rasam teknis turunan).

Sementara itu permohonan pemberian, perpanjangan, alih status, dan perubahan data izin tinggal diajukan saat orang asing berada di dalam bumi khatulistiwa atau dengan kata lain permohonan tidak dapat diajukan bila orang asing sedang berada di luar negeri.

Sedangkan persyaratan lain terkait mekanisme pemberian visa dan izin tinggal  bagi penyuluh agama asing tidak berbeda dengan ordonansi sebelumnya.

Agar diketahui pula bahwa apabila terdapat kasus pelanggaran oleh penyuluh agama asing seperti habisnya masa izin tinggal atau overstay.

Hal yang perlu dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi terdekat. Pasalnya semakin lama durasi overstay maka biaya overstay akan semakin membengkak. Yang pada akhirnya dapat memberatkan penjamin dari penyuluh agama asing tersebut.

Kementerian Agama RI yang menaungi penyuluh agama asing diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.

Koordinasi yang dibangun bersama lembaga swasta di bidang keagamaan adalah dalam upaya melakukan pengawasan atas segala akitivitas penyuluh agama asing agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan tata norma masyarakat Indonesia.

Berikutnya, terdapat hal yang belum diatur secara eksplisit adalah mekanisme seleksi penyuluh agama asing. Artinya aturan terkait mekanisme seleksi penyuluh agama asing terutama mengenai kategori nilai-nilai dan norma yang boleh/tidak boleh dianut oleh penyuluh agama asing sepatutnya perlu dituangkan ke dalam ketentuan secara jelas.

Sebagai contoh penyuluh agama asing dari negara tertentu yang memiliki nilai-nilai yang tidak bersesuaian dengan dasar negara Pancasila, sepatutnya perlu diseleksi secara lebih ketat untuk mencegah kemungkinan yang bersangkutan menganut nilai tersebut.

Bahwa dikhawatirkan penyuluh agama asing akan membawa nilai-nilai atau ideologi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, seseorang cenderung untuk menularkan nilai-nilai yang dimilikinya bila berinteraksi dengan orang lain.

Nilai-nilai yang dianut oleh penyuluh agama asing, cepat atau lambat ketika berasimilasi dengan masyarakat sekitar akan berpengaruh terhadap tatanan kehidupan penduduk lokal, apalagi jika menyangkut nilai-nilai spiritual.

Oleh karena itu penjamin harus tetap bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan penyuluh agama asing tersebut selama di Indonesia. Kausanya sesuai dengan bunyi surat pernyataan penjamin yang telah ditandatangani oleh penjamin pada saat pengajuan visa dan izin tinggal yang bersangkutan. 

Fenny Julita, Alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Analis Keimigrasian Ahli Madya Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI


Opini LAINNYA

Ketentuan  Keimigrasian  bagi Penyuluh Asing

Ayo Bertoleransi !!!

Aries, ASN Muda Kaya Karya

Memetik Makna Haji 

Judi Online, Hiburan Pembawa Petaka