Buka Rapat Koordinasi PD Pontren, Kakanwil Tekankan Pemetaan Pondok Pesantren

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bulukumba (Humas Kanwil), Seluruh Kepala Seksi PD Pondok Pesantren Kementerian  Agama seKabupaten Kota menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan di aula Hotel Arini 1 Kabupaten Bulukumba, Jumat (07/01/2022)

Kepala Kantor WIlayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Khaeroni membuka secara langsung Rapat Koordinasi tersebut didampingi Kepala Bidang PD Pontren H. Mulyadi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulukumba H. Muhammad Yunus.

Dalam sambutannya, H. Khaeroni menekankan kepada seluruh Kepala Seksi PD Pontren Kabupaten Kota untuk melakukan pendataan dan pemetaan pondok pesantren yang mengacu pada Undang-undang. “Pendataan itu untuk melihat pondok pesantren yang jelas dari semua unsur yang wajib untuk pondok pesantren, dari masjid, pondok, kiai, santri, dan memiliki literasi kitab kuning.” Tegasnya.

Dengan pemetaan yang ada, ulasnya, kita buatkan kategori sementara karena belum adanya kategori dari pusat. Dengan adanya kategori tersebut, kita bina sesuai dengan kategori yang dibuat. Kitab apa yang digunakan, background Kiainya harus jelas dari tamatan mana sehingga kita bisa dapat membantu pondok tersebut sesuai dengan peta yang kita buat.

Selain itu, H. Khaeroni juga mempertegas untuk mengecek kelompok masyarakat yang ingin mendidikan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. “Apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak. Jangan karena tidak enak sehingga diberikan izin.” Tegasnya. Lanjutnya, Kabid dicatat track record Kankemenag yang telah mengizinkan atau memberikan rekomendasi padahal tidak layak.

Setelah memberikan sambutan, H. Khaeroni langsung membuka Rapat Koordinasi bidang PD Pontren Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan dengan mempersilahkan seluruh peserta membaca surah Alfatihah dan dilanjutkan dengan foto bersama. (riz)



Wilayah LAINNYA