H. Alimuddin Akib : Tidak Semua Pondok Layak disebut Pesantren

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Inmas Makassar) - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) H. Alimuddin Akib, M.Ag. Senin (30/04/2018). Menyebutkan sebanyak 23 Pondok Pesantren yang ada di Kota Makssar, tidak semua memenuhi syarat dan tidak layak disebut sebagai Pondok Pesantren.

Hal ini disampaikan saat menjadi Pembina Apel Senin Pagi di Lapangan Kantor Kemenag Kota Makassar. "Tidak semua memenuhi unsur yang dipersyaratkan sebagai Pondok Pesantren" ungkapnya di hadapan seluruh peserta Apel. Ditambahkan, persyaratan yang harus dimiliki untuk diakui sebagai Pondok Pesantren yaitu harus memiliki Santri, Masjid, Asrama, dan Kyai Pondok, serta melaksanakan Kajian Kitab Kuning. Kelima syarat tersebut mutlak dimiliki dan dilaksanakan oleh yang namanya Pondok Pesantren. Bila tidak, maka tidak dapat diakui sebagai pondok pesantren, namun hanya diakui sebagai lembaga yang melaksanakan pendidikan diniyah takmiliyah yang menjalankan pembelajaran mirip pesantren, terangnya.

Ditemui usai pelaksanaan Apel, Alimuddin menyerahkan data yang diakui sebagai Pondok Pesantren oleh Seksi PD Pontren Kemenag Kota Makassar, dalam data tersebut terdapat 21 jumlah Pondok Pesantren yang memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. IMMIM Putra
  2. An-Nahdlah Makassar
  3. Ummul Mukminin PUtri
  4. Hidayatullah
  5. Pondok Madinah
  6. Darul Arqam
  7. Darul Aman
  8. Ulul Albab
  9. Tahfidzul Qur'an Wahdah Islamiyah
  10. Multidimensi Al-Fakhriyah
  11. Tahfidzul Qur'an Al-Imam 'Ashim
  12. Radhiyatul Ma'arief li Tahfidz Al-Qur'an
  13. Tahfidzul QUr'an Zam-Zam
  14. Tahfidzul Qur'an Masjid Fatimah
  15. Tilawah dan Tahfidzul Qur'an Taqwa
  16. Al Mubarak
  17. Huffaz as-Sudais
  18. Nahdiatul Qurra' wal Huffaz
  19. Al Mubarak
  20. YPIQ al-MUsawwirah
  21. al-Azhar. (Syh/arf).

 


Wilayah LAINNYA