Jeneponto, (Humas Jeneponto) - Sejak terbitnya surat edaran Menteri Agama RI tentang sitem kerja Work From Home 3 bulan lalu karena pandemi covid-19, dimana salah satu penekanannya adalah aturan physical distancing dan social distancing, maka sejak saat itu segala aktivitas perkantoran yang sifatnya mengumpulkan banyak orang ditiadakan, seperti apel pagi maupun upacara hari besar nasional lainnya
Namun hari ini, Senin, (8/6/2020), 30 pegawai Kemenag Jeneponto memenuhi halaman kantor dengan uniform lengkap dan mengenakan masker. Mereka berbaris dengan mengatur jarak guna mengikuti apel pagi dalam rangka menyongsong pola hidup baru yang disebut new normal.
Mengenakan masker adalah merupakan kewajiban bagi setiap ASN Kemenag Jeneponto ketika berada dilingkungan kantor, begitu pula kewajiban mencuci tangan dengan sabun.
"Setelah tiga bulan tidak melaksanakan apel pagi, hari ini kita meluapkan kerinduan dengan saling bercanda. Suasana kantor tiba-tiba tampak ramai kembali. Hari ini kita dipersatukan dalam apel pagi yang akan kembali dijalankan secara rutin setiap hari Senin pagi", ucap Kasubag TU Achmad Hakim dalam arahannya sebagai pembina apel.
Karena kita akan memasuki tatanam baru New Normal, kata Achmad Hakim, maka kewajiban kita bertambah, yaitu mengikuti protokol kesehatan, seperti rajin cuci tangan, menjaga jarak aman, selalu menggunakan masker dan hindari kerumunan demi memutus rantai penyebaran covid-19.
"Ditengah penyebaran Covid ini mari kita selalu berdoa dan bersyukur atas kesehatan yang dilimpahkan kepada kita semua dan tetap disiplin dalam bekerja maupun dalam berprilaku dengan mentaati segala peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik melalui Surat Edaran Kanwil Kemenag Sulsel maupun imbauan dari Pemerintah Daerah", tambah Achmad Hakim.
Diakhir arahannya, ia menyampaikan bahwa selain karena apel pagi merupakan kebutuhan setiap ASN dalam mempersiapkan diri mengawali aktivitasnya sepekan kedepan, apel pagi juga dimaksudkan untuk membentuk kedisiplinan dan kekompakan serta menjunjung etika, baik untuk diri sendiri maupun instansi dalam rangka menjalankan tupoksi sebagai pelayan ummat. ( FHR).