Makassar, (Inmas Makassar) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar menerima rombongan Hasanuddin Contact yang dipimpim oleh Direktur Hasanuddin Contct Prof. Dr. dr. H. Alimin Maidin di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2019). Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non-Communicable Disease Prevention (Contact) merupakan Organisasi Sosial dalam mengontrol rokok yang bertempat di Kota Makassar
Alimin Maidin mengungkapkan bahwa kedatangan Hasanuddin Contact di Kantor Kementerian Agama Kota Makassar untuk mensosialisasikan Peraturan Daerag No. 4 Tahun 2012 tentang Kawasan Tapa Rokok di Kota Makassar. “Jadi maksud Kami datang kesini bukan melarang merokok, tetapi tapi mengingatkan kepada para perokok untuk tidak merokok di tempat tertutup.” Ungkapnya.
Dari 1,6 juta penduduk Makassar, sebanyak 22,6 persen itu adalah perokok, dan 90 persennya laki-laki. Meski merokok nantinya para perokok bisa mencegah untuk tidak membuat orang orang tersayangnya terkena imbas dari bahaya asap rokok. Hal itu dapat dilakukan dengan kesadaran diri sendiri dan mematuhi aturan yang berlaku. Ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan hanya dikenakan bagi para perokok saja namun juga bagi yang mengedarkan, menjual ataupun memproduksi.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa dalam Perda nomor 4 tersebut, pada pasal 10 yang memuat lima point penting seperti Merokok, Menjual rokok, Menyelenggarakan iklan rokok, Mempromosikan rokok, dan Memproduksi atau membuat rokok.
Kakan Kemenag Kota Makassar mengapresiasi kedatangan Hasanuddin Contact dalam mensosialisasikan Perda tersebut sehingga Kakan Kemenag mengharapkan kepada seluruh ASNnya terutama yang merokok untuk mendukung Implementasi Perda tersebut. Hal ini bukan hanya ditujukan kepada ASN dalam Kantor Kementerian Agama Kota Makassar tetapi juga pada seluruh KUA dan Madrasah seKota Makassar. (syh/arf)