Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Sulsel, Jemaah Haji Hanya Menaggung 60 Persen dari Biaya Haji

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah H. Ikbal Ismail mendampingi Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni, menerima kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Rabu (6/12/2023) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan Reses ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Dr. H. Ashabul Kahfi bersama 7 Anggota Komisi VIII DPR RI, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah. 

H. Khaeroni dalam laporannya menyampaikan bahwa Kanwil kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan telah siap melakukan proses penyelenggaran ibadah haji, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada Jemaah Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/ 2024 M mendatang.

Selain itu, khaeroni juga melaporkan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang daftar tunggu atau waiting list yang terlama di Indonesia, seperti di kabupaten Bantaeng yang mencapai 47 Tahun, disusul kabupaten Sidrap 45 Tahun, sedangkan daftar tunggu yang tersingkat yaitu di kabupaten Luwu 23 Tahun.

“Dengan mengacu pada daftar antrian sulsel yang begitu Panjang, tentunya kami berharap kepada komisi VIII DPR RI sebagai wakil rakyat, dapat memperoleh solusi atas panjangnya antrian Jemaah haji yang ada di Sulawesi Selatan”, Ujarnya.

Sementara itu Ketua Komis VIII DPR RI Ashabul kahfi menyampaikan maksud kunjungan kerja bersama tim yaitu, untuk mendengarkan masukan dan aspirasi terkait penyelenggaraan Haji dan Umrah di Sulawesi Selatan.

Ia Juga menjelaskan bahwa, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, turun dari usulan awal sebesar Rp 105 juta.

“Dari 93,4 Juta BPIH tidak semua dibebanka kepada Jemaah Haji, namun sebanyak 40% atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa, dengan diputuskannya biaya haji tahun 2024 yaitu dengan skema 40 persen ditanggung BPKH dan 60 persen Jemaah sudah tepat, karena dengan skema tersebut tidak akan mengganggu kestabilan keuangan Haji kedepannya.

“Saya rasa dengan skema 40 persen per 60 persen sudah tepat, tidak hanya menguntungkan jemaah haji yang berangkat tahun 2024, namun juga kepada jemaah haji yang masih menunggu antrian”, ungkapnya. 

Kegiatan Kunjungan dan Reses dihadiri oleh para Pejabat Eselon III kanwil Kemenag Sulsel, Para Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT Asrama Haji Sudiang Makassar dan Para Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan.


Wilayah LAINNYA