Makassar (Humas Sulsel) - Setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, salah satu isinya adalah penetapan kuota berdasarkan provinsi, Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, kuota Jemaah haji tahun ini berjumlah 3.320 jemaah.
Jumlah ini menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H. Ali Yafid sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.
Jumlah ini tentu berkurang, sebab sebelumnyaKuota Haji untuk Sulsel pertahun sebanyak 7.145 (kuota normal terakhir tahun 2020) Namun semua ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi, ungkap Ali Yafid didampingi Mawardi Siradj selaku Pranata Humas Ahli Muda Pada Kanwil Kemenag Prov. Sulsel, Selasa (26/04/2022).
“Dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih,” ungkap Ali Yafid.
Dikatakan Ali Yafid, Jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.
Sementara untuk usia Jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan dibawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957, ulas Ali Yafid.
Kemudian ketentuan lain lanjut Ali Yafid, Jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Khaeroni sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Ini sebuah anugrah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sulawesi Selatan khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi Covid 19,” ungkap Kakanwil.
Kemudian bagi Jemaah haji haji yang belum bisa berangkat Kakanwil berharap untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia Jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji. “Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” pesannya.
“Kita berharap tahun depan, kuota Jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan Jemaah lansia yang sudah menuggu lama,” harap Kakanwil.
Dengan keluarnya KMA tersebut maka Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan melalui Bidang PHU segera melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya. (Wrd)