OPTIMALISASI PERAN KOMITE SEKOLAH DENGAN POS AJUAN LAYANAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Jumaena, S. Pd.

 

Dewasa ini Indonesia telah tersentuh oleh arus globalisasi yang melaju dengan cepat, hal ini juga  berpengaruh pada proses pendidikan. Sistem pendidikan nasional Indonesia berkembang secara dinamis. Dinamika perubahan ini ditunjukkan melalui tiga skala yaitu global, nasional dan lokal. Perubahan yang terjadi secara global akan mempengaruhi kondisi nasional, pun demikian dengan perubahan lokal. Sistem de-sentraslisasi pendidikan merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan berbasis kemampuan sekolah. Hal ini sesuai dengan asumsi bahwa semakin unit sebuah sistem maka semakin akuntabel dalam pelaksanaannya.

 Pemberdayaan fungsi  pendidikan di sekolah difokuskan pada pengoperasian secara konsisten sistem pendidikan secara de-sentralistik. Salah satu penekanan sistem ini adalah penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).  Sistem ini dipandang dan dinilai memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menata dan mengelola pembelajaran yang mendidik dan mencerdaskan bagi kehidupan bangsa di masa yang akan datang.

Sistem desantralistik memberikan iklim yang kondusif dalam upaya inovasi perbaikan sistem pendidikan. Hal ini disebabkan karena semua sekolah dapat dengan leluasa mengembangkan potensi sekolahnya masing-masing sesuai dengan karakter dan kearifan lokal yang berlaku di lingkungan sekolah tersebut.

Salah satu cara memaksimalkan Manajemen berbasis sekolah adalah dengan pengoptimalan peran serta komite sekolah. Hal ini tidak dapat dapat dipungkiri karena komite sekolah merupakan bagian dari masyarakat dan orang tua yang juga merupakan stakeholder sekolah. Keberhasilan pendidikan ditunjang oleh tiga aspek yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Masyarakat merupakan bagian dari stakeholder pendidikan sangat berperan penting. Pengalaman dari berbagai negara yang sukses mendorong kemajuan pendidikannya karena adanya dukungan dan partisipasi masyarakat. Dukungan ini tidak hanya berupa pembiayaan tetapi juga pengawasan dan pelayanan.

Keberadaan komite sekolah merupakan amanat pemerintah yang diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Aturan ini merupakan revitalisasi peran komite sekolah dengan prinsip gotong royong. Pada aturan ini dijelaskan bahwa komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (Permendikbud RI Nomor 75 2016).

Menurut Sujanto, 2007 komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh stakeholder pendidikan.

Dari kedua penjelasan tersebut diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa komite sekolah bersumber dari masyarakat di lingkungan sekolah.

Dari sisi prosedural di awal pembentukannya, banyak komite sekolah yang lahir secara instan. Bahkan diantaranya banyak yang dipilih melalui penunjukan langsung oleh kepala sekolah, sehingga peran komite yang dibentuk dengan cara ini hanya sekedar pelengkap atau simbol dalam institusi pendidikan. Seiring dengan waktu dalam perjalanannya, proses dan mekanisme pembentukan komite berangsur-angsur berjalan sesuai yang diharapkan.

Pembentukan komite sekolah yang efektif merupakan wujud peran serta aktif orang tua siswa dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah yang bertujuan untuk mendapatkan pengurus komite sekolah yang dipercaya dan dianggap mampu oleh orangtua dan masyarakat untuk dapat menjalankan peran komite sekolah secara optimal dalam rangka peningkatan mutu pendidikan  di sekolah.

Dalam memilih komite sekolah ada beberapa manfaat yag diperoleh jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yaitu :

  1. Kesadaran orangtua dan masyarakat tentang pentingnya memahami beberapa masalah pendidikan di sekolah yang ada dilingkungan masing-masing.
  2. Menumbuhkan kesadaran orang tua dan masyarakat bahwa mereka harus dapat berperan aktif dan melalui cara-cara yang lebih terorganisasi untuk memerbaiki kualitas pendidikan.
  3. Menumbuhkan kesadaran orangtua dan masyarakat bahwa konsep komite sekolah sangat sesuai dengan kebutuhan mereka akan sebuah wadah perjuangan bersama untk meningkatkan kualitas pendidikan sekolah dasar di lingkungan mereka
  4. Menumbuhkan kesadaran orangtua dan masyarakat bahwa komite sekolah dapat berperan efektif sehingga komite haruslah orang yang dipercaya dianggap mampu oleh orangta.
  5. Membantu orangtua dan masyarakat untuk membentuk panitia, menyusun rencana kegiatan, melaksanakan kegiatan pemilihan pengurus komite sekolah secara akuntabel demokratis dan transparan.
  6. Membantu orang tua dan masyarakat untuk merumuskan kriteria seorang anggota komite sekolah yang baik dengan memperkenalkan nilai-nilai universal kemanusiaan (kejujuran, kepedulian, senang membantu, daan kerelawanan).

 Sejarah perjalanan pembetukan komite ini menyisakan sebuah kesenjangan harapan akan berkembangnya proses pendidikan. Hal inilah yang mungkin menjadi dasar pemerintah merevitalisasi fungsi komite.

Kedudukan Komite Sekolah di setiap Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Sebagai mitra dari sekolah tugas utama dari terbentuknya komite sekolah diatur dalam permendikbud nomor 75 tahun 2017 yaitu :

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah

Dari uraian tersebut di atas jelaslah bahwa komite sekolah sebagai suatu lembaga tidak berada di bawah naungan sekolah tetapi lembaga mitra yang dapat membantu dan mengawasi perkembangan sekolah. Hubungan harmonis antara kedua lembaga ini diharapkan dapat membantu peran serta orang tua sehingga orang tua dapat berpartisipasi penuh dalam rangka menjaga mutu sekolah. Partipasi orang tua dapat berupa penyediaan fasilitas serta pemikiran untuk kemajuan sekolah, mengawasi peserta didik

            Dalam perannya menggalang dana untuk sekolah pemerintah telah mengatur batasan tentang fungsi komite sekolah serta bagian-bagian yang termasuk hibah, pungutan atau sumbangan. Konsekuensi dari revitalisasi ini adalah aturan yang diatur jelas bahwa yang dimaksud bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya  baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Tingginya tingkat ketidak pastian layanan akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari masyarakat yang menyerah dan mentolerir adanya kesepakatan untuk mempermudah pengurusan. Gejala sosial ini juga terjadi pada bidang pendidikan. Sulitnya masuk ke sekolah-sekolah yang favorit kadang membuat praktek ini berjalan. Dalam konteks pendidikan saat ini pungutan liar sangat urgen dan menjadi sorotan publik terhadap dunia pendidikan. Pada saat seperti inilah peran komite sangat dibutuhkan. Dengan adanya revitalisasi peran komite, aturan yang membatasi tentang pungutan, hibah dan bantuan akan meminimalisir adanya pungutan-pungutan liar yang beredar dalam sistem pendidikan.

Mutu pendidikan suatu sekolah bukan hanya dapat dilihat dari satu hasil belajar peserta didik sebuah sekolah tetapi lebih terhadap keseluruhan hasil proses pendidikan  sekolah tersebut. Bahkan mutu suatu sekolah dapat dilihat dari prestasi non akademik yang diraih oleh sekolah tersebut misalnya karakter peserta didik, kebersihan, atau lingkungan yang hijau (adiwiyata). Dalam mewujudkan mutu ini ada peran-peran tersendiri dari sebuah komite sekolah. Peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh stakeholder pendidikan, olehnya itu perlu kerjasa sama yang baik untuk peningkatan mutu pendidikan yang efektif dan efisien.

 Pada dasarnya komite sekolah adalah sebuah organisasi publik yang memiliki aturan dan tata tertib olehnya itu membutuhkan sebuah manajemen tersendiri agar tidak hanya sekedar sebagai pelengkap stempel untuk sekolah. Sebagai sebuah manajemen dinamika organisasidan  tujuan perlu dioptimalkan. Olehnya itu pemimpin atau sebuah ketua komite diharapkan adalah sosok yang memiliki sumber daya manusia yang berpengaruh kuat yang menjadi panutan bagi anggotanya.

Sebagai suatu lembaga yang berfungsi melayani masyarakat seyogyanya komite memiliki wadah atau ruang untuk menjalankan perannya. Hanya saja tidak semua hal tersebut dapat terealisasi  terutama di daerah-daerah dengan sarana dan prasarana yang minim.

Dunia global dengan kecanggihan teknologi dapat menjadi salah satu alternatif untuk hal tersebut. Teknologi dibuat atas dasar ilmu pengetahuan bertujuan untuk mempermudah pekerjaan manusia. Seiring kemajuan zaman teknologi mengalami perkembangan. Dewasa ini teknologi informasi berkembang sangat pesat. Perkembangan ini menimbulkan adanya peningkatan efisiensi dari pekerjaan manusia, adanya penghematan waktu, tenaga dan biaya.

Dalam bidang pendidikan teknologi informasi mempermudah akses dan menjadi sumber informasi, demikian juga dengan komite. Dengan adanya teknologi informasi peran komite sekolah dapat semakin maksimal.

Pos ajuan layanan berbasis teknologi  dapat berupa grup dalam media sosial atau sebuah link dalam situs web yang dapat diakses oleh semuah pihak orang tua, pihak sekolah dan masyarakat.  Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan metode ini yaitu :

  1. Mudah di jangkau oleh semua pihak
  2. Lebih terbuka
  3. Lebih terorganisir
  4. Dapat diakses kapan dan dimana saja

Meskipun mememiliki banyak keuntungan Pos ajuan layanan komite ini juga memiliki kekurangan yang harus diantisipasi yaitu antara lain :

  1. Hanya dapat di terapkan di wilayah-wilayah dengan jaringan yang memadai
  2. Memerlukan akses berbayar
  3. Masih banyak yang kurang merespon positif peran komite sekolah

Dengan adanya pos layanan ini, peran komite akan semakin responsibility, transparency, accountability dalam membantu terlaksananya proses pendidikan. Dengan adanya pos layanan ini pula penggalangan dana untuk kemajuan sekolah secara gotong royong dapat dengan mudah diakses.

Ketika lembaga pendidikan menjadi objek suatu masalah, maka yang tergambar dalam pikiran kita adalah komunitas pembelajar. Pendidikan merupakan suatu  proses pencerdasan potensi kemanusiaan yang eksistensinya berlangsung seumur hidup. Pembelajaran disekolah dikelola secara terencana, terjadwal, metodis dan sistematis sesuai dengan tujuan dan terget yang telah ditentukan. Sebagai sentra inovasi perkembangan kemajuan.  Proses ini membutuhkan pengawasan dari komite sekolah sebagai jembatan penghubung antara lembaga pendidikan (sekolah), masyarakat luas dan keluarga.

Dengan adanya pos layanan terpadu Komite sekolah dapat berperan sebagai lembaga kontrol, pemberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan pendukung bagi sekolah. Jika fungsi ini dilaksanakan secara maksimal sekolah dapat melaksanakan program MBS secara maksimal sehingga perkembangan komite menjadi selaras dengan amanat undang-undang dan ketergantungan sekolah terhadap pihak luar semakin berkurang.

 

Daftar Pustaka

 

Bedjo Sujanto. 2017. Manajemen Pendidikan  Berbasis Sekolah; Model Pengelolaan Di Era Otonomi Daerah. Jakarta. Sagung Seto.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah.


Wilayah LAINNYA