Pembayaran Haji Tahun 2018 Sudah Dapat Dilunasi

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Humas Makassar) - Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Makassar H. Mahyuddin, SH.  saat ditemui di ruang kerjanya, senin (23/04/2018) menjelaskan bahwa Pembayaran Pelunasan Haji berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, tentang pelunasan pembayaran Ibadah Haji Tahun 2018, di mana dinyatakan bahwa pembayaran pelunasan haji dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 04 Mei 2018 untuk tahap pertama. Adapun untuk kuota haji tambahan dilakukan pada tahap kedua yaitu pada tanggal 16 Mei sampai dengan 25 Mei 2018.

"Bagi calon haji yang tidak melunasi pembayaran tahap pertama hingga batas tanggal 04 Mei 2018, maka akan dianggap gagal, dan dapat melakukan pembayaran pada tahun berikutnya atau tahun 2019. Jadi yang masuk tahap pertama silahkan melunasi, bila lewat tanggal 4 Mei 2018 maka dianggap menunda dan menunggu pemberangkat tahun berikutnya". imbuhnya.

Adapun pembayaran tahap kedua, hanya diperuntukkan bagi mereka yang berkategori gagal sistem, seperti penggabungan keluarga, Lansia, bahkan termasuk cadangan. "Bagi yang gagal membayar di tahap pertama tidak diperbolehkan membayar di tahap kedua, karena itu khusus diperuntukkan bagi mereka yang gagal sistem dan cadangan".

Tahap kedua tidak diperuntukan bagi yang tidak lunas di tahap pertama, karena tahap kedua hanya diperuntukkan bagi lansia, atau gagal sistem tadi. bahkan yang terakhir adalah cadangan, jadi cadangan itu ada 5 persen dari jumlah kuota kita ada 58 orang, silahkan kalau mau melunasi boleh, kalau tidak melunasi juga tidak apa-apa, artinya kalau nanti ia mau berangkat dan ada peluang untuk berangkat, maka langsung diberangkatkan, makanya nanti pada saat pelunasan ada pernyataan, bahwa "tidak boleh menuntut, bilamana tidak sisa kuota tahap kedua untuk diberangkatkan".

Ditanyakan tentang jumlah cadangan calon haji tahun ini, "Tahun ini jumlah cadangan sebesar 5% dari total kuota haji, atau berjumlah 58 orang, khusus untuk Kota Makassar" ungkapnya. ditambahkan bahwa "Mereka yang masuk cadangan silahkan melunasi, boleh juga tidak melunasi, dan mereka akan diberi surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan menutut bila tidak diberangkatkan karena kuota tahap pertama sudah penuh". jelasnya. (Syh/Riz/Arf)


Wilayah LAINNYA