Penyelenggara Kristen Kota Makassar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Di API

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Kemenag Makassar) - Penyelenggara Kristen Kementerian Agama kota Makassar, Merpati Sampe Liling, S.Th, beserta jajarannya menghadiri pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Makassar, di Gereja Betel Indonesia, Senin (19/02/2018).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kota Makassar, Pdt. Farry. Tualangi. M.Th, menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjalin kebersamaan dan komunikasi antara pendeta sekota Makassar. "Agenda rutin yang sering dilakukan seperti ceramah oleh salah satu pendeta yang saat ini akan disampaikan oleh Pdt. Luther Dias dan dilanjutkan dengan diskusi masalah yang dihadapi ummat. Namun hal yang berbeda hari ini dan istimewa adalah kehadiran ibu penyelenggara Kristen Kementerian agama kota Makassar" jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Merpati Sampe Liling mengungkapkan kebahagiaannya diundang dalam kegiatan rutin tersebut dan akan mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006. Merpati Sampe Liling menegaskan kepada para Pendeta sebagai pimpinan gereja agar mampu memahami PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 dan mematuhi peraturan tersebut khususnya Bab IV dan Bab V, tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan bangunan gedung. "Harapan saya kepada para pendeta yang sekaligus mitra pemerintah untuk memperhatikan dan mematuhi tersebut," tambahnya.

Dalam seksi sosialisasi tersebut, respon dari hadirin sangat baik. Hal tersebut terlihat banyaknya pertanyaan yang muncul dari beberapa pimpinan gereja yg selama ini belum mengurus Izin Sementara pemanfaatan bangunan gedung, akan segera mengurusnya dalam waktu dekat. "Izin Sementera Pemanfaatan Gedung itu harus selalu diperpanjang dua tahun sekali" tegas Merpati di mana pimpinan gereja mengira izin tersebut berlaku selamanya. (riz/arf)

WhatsApp Image 2018-02-19 at 14.00.13


Wilayah LAINNYA