PENYULUH RAPAT KOORDINASI MUBALLIGH ZAKAT BERSAMA BAZNAS KOTA MAKASSAR

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar mengundang para penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Makassar yang tergabung dalam Muballigh Zakat melaksanakan Rapat Koordinasi di Aula BAZNAS Kota Makassar, Rabu (14/02/2018).

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Dr. H. M. Anis Kama, SH., M.Si., Ketua BAZNAS Kota Makassar. Anis Kama menyampaikan kepada muballigh dan muballighah untuk berupaya menyatukan persepsi mengenai zakat serta bekerja sama dengan mensosialisasikan kepada umat tentang Undang-undang Zakat nomor 11 tahun 2011 serta berupaya melakukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid, kantor, CV, dan lain lain.

Wakil Ketua BAZNAS Kota Makassar, AG. K. H. Alwi Nawawi menambahkan untuk berupaya beramal ma'ruf  melalui zakat dengan pedoman Alquran dan hadits yang dibingkai dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011. "Kalau umat mau berzakat harus melalui Amil dan BAZNASlah yang harus bertindak sebagai amil. Dengan berzakat melalui BAZNAS dijamin penyalurannya ke 8 ashnaf" ujarnya.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin: 1. Jalur komunikasi WA centralnya 1 saja; 2. Bersama meningjatkan pemahaman Fiqh Zakat dgn kajian bersama pak Kyai Jalaluddin Sunusi (jadwal menyusul); 3. Kajian Zakat dan Strategi pengembangan Ekonomi bersama komisioner Alamsyah (jadwal menyusul); 4. Terus Mendorong pendirian UPZ seriap masjid; 5. Akan ada Orientasi Muballigh jelang Ramadhan; 6. Tambah sosialisasi via media; dan 7. Mengadakan orientasi ttg kecakapan muballigh KADAR ZAKAT dab KALKULATOR ZAKAT
dst.

Rapat yang dihadiri lebih dari 30 orang tersebut berlangsung sangat santai dan bersahaja. Salah seorang Muballig Zakat yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ust. Kaharuddin, S.AG, mengungkapkan aturan undang-undang zakat tersebut perlu disyukuri sebagai umat islam karena potensinya luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan. "Semoga seluruh elemen masyarakat tidak hanya dapat menyalurkan zakat mereka lewat UPT yang akan atau telah terbentuk di setiap masjid tetapi juga dapat mengawasi penyalurannya sehingga tersalur kepada orang yang berhak" tambahnya.

IMG-20180214-WA0026


Wilayah LAINNYA