Sebanyak 8 Orang CJH Kloter 11 Asal Maluku Utara Ditunda Berangkat, ini Alasannya

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sudiang, (Inmas Sulsel) - Kloter 11 Embarkasi Makassar setelah melalui proses pelepasan oleh panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang diwakili oleh Kepala Bidang Haji dan Umrah Dr. H. Kaswad Sartono, sabtu, (5/8/17) dini hari, maka dapat dipastikan bahwa 8 Jamaah Calon Haji (JCH) kloter 11 tidak diikutkan dalam penerbangan tersebut.

Menurut data Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Embarasi Makassar,  penyebab 8 CJH tersebut tidak dapat diberangkatkan karena masalah kesehatan, 7 CJH ditunda keberangkatannya  dan 1 orang CJH dibatalkan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kekarantinaan Kesehatan Embarkasi Makassar.

Berdasarkan surat yang dikeluara oleh Bidang Kekarantinaa Kesehatan kepada PPIH bahwa 7 CJH yang ditunda keberangkatannya karena dianggap tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan (Permenkes Nomor 15 Tahun 2016), sedangkan 1 orang yang dibatalkan dinyatakan Tidak Laik Terbang karena terdeteksi Hamil.

Berikut data jamaah yang dibatalkan dan ditunda keberangkatannya :

Dibatalkan :

1.  Sumiati Taib Umasugi Binti Taib Umasugi, Umur 39 Tahun asal Halmahera Selatan

Ditunda :

1. Sahadi Basir Jumat Binti Basir, Umur 83 Tahun

2. Badaruddin Wahab Bale Bin Abd. Wahab Bale, Uur 58 Tahun

3. Haerai Daeng Nasir Binti Nasir Leto Daeng Maborong, umur 72 tahun

4. Fadel Ibrahim Bisnu Bin Ibrahim Bisnu, Umur 57 tahun

5. Hamida Kasuba Hasan Binti Hasan Kasuba, umur  58 tahun

6. Fatma Gafur Madomo Binti Gafur, umur 73 tahun

7. Zubaida Umaternate Muhammad Binti Muhammad Yasin, umur 45 tahun. (arf/arf)

 


Wilayah LAINNYA