Terkait PTSP, Kakanwil Kembali Datangkan Staf Ahli Menag

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, (Inmas Sulsel) - Dalam upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agama saat ini sudah membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), demikian juga halnya dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sedang membangun layanan tersebut.

Untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai layanan ini, kanwil kemeag sulsel kembali mengundang Staf Khusu Menteri Agama RI, dan Kabag Humas Kementerian Agama RI, untuk menyampaikan kiat-kiat menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha  Kanwil Kemenag Sulsel, H. Abdul Wahid, dan melibatkan Bidang, Bimas dan Sekertariat dalam lingkup kemenag sulsel, juma'at (20/4/18) di Ruang Kerja Kepala Kanwil

Menurut Staf Ahli Menag, PTSP dibangun untuk memberikan pelayanan publik, dan memberikan kepastian penyelesaian suatu permohonan kepada masyarakat.

Yang terpenting dalam membangun PTSP adalah kesiapan internal pelaksana PTSP itu, kemudian regulasi yang jelas pada setiap layanan, dan adanya kesepahaman dalam setaip layanan yang ada dimasing-masing bidang dan unit kerja. (arf)

 

 


Wilayah LAINNYA