Makassar (Humas Sulsel) – Seiring Belum berakhirnya Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( Covid - 19) membuat pemerintah kembali memperpanjang Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan WFH tersebut juga berlaku untuk ASN pada Kementerian Agama, papar Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel hari ini (minggu, 17 Mei 2020) di Kediamannya.
Melalui  Surat Edaran Menteri Agama No. 12 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di
Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Berskala besar dan Perpanjangan Masa
Pelaksanaan Kedinasan di Rumah/ tempat Tinggal, Kementerian Agama kembali
memperpanjang WFH ASN-nya hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut
sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi
Selatan H. Anwar Abubakar menegaskan kepada seluruh ASN Kementerian Agama
Provinsi Sulawesi Selatan baik yang berada di Kanwil maupun di Kabupaten/Kota
agar dapat melaksanakan Edaran tersebut. Pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (work from home) di lakukan di rumah/tempat tinggal di
mana Pegawai tersebut ditempatkan/ditugaskan pada satuan kerja masing-masing.
Pimpinan Satuan kerja/Unit Kerja di Lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulsel agar mengatur lebih lanjut
terkait teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal bagi pegawai yang
berada dalam kewenangannya dan memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang
dilakukan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat dan juga memperhatikan kondisi wilayah khususnya yang masih
dalam penetapan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anwar Abubakar juga menyampaikan bahwa Selain itu
ASN Kementerian Agama di Provinsi Sulsel selama masa WFH untuk tidak melakukan
perjalanan/ bepergian keluar Daerah atau Mudik Lebaran untuk membatasi dan
mencegah penyebaran Covid - 19 lebih meluas.
“Bagi ASN yang tetap melakukan perjalanan keluar
Daerah karena alasan tertentu seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal
untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti
Menunjukan surat Izin yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II atau Kepala
KanKemenag Kabupaten/Kota, menunjukkan hasil Negativ Covid - 19 berdasarkan
Polymerase Chai Reaction (PCR) Test/ Repit Test atau surat keterangan sehat
dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesma/Klinik Kesehatan, dan Menunjukkan
Identitas diri yang sah. Pembatasan kegiatan bepergian keluar Daerah dan/atau
Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid - 19â€,
Tambah Kakanwil
Selama pelaksanaan WFH, ASN Kementerian Agama
Provinsi Sulsel tetap melaksanakan tugasnya dari rumah, kecuali hal tertentu
mewajibkan untuk hadir di Office atau Work From Office. WFH bukan berarti ASN
tersebut libur dengan aktifitas perkantorannya karena setiap ASN Kemenag Sulsel
akan diminta untuk melakukan pelaporan kepada atasan langsungnya, jika
diperlukan bisa Share Lokasi sebagai wujud pemantauan aktifitas WFHnya. Seluruh
ASN juga tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di
Wilayah dengan Penetapan Pebatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa
Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
Saya harap, hal penting ini bisa dilaksanakan dengan
sebaik baiknya oleh seluruh jajaran Kemenag di Sulsel, dan tak kalah urgennya,
tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan satuan kerja dan unit
kerjanya masing masing, khususnya atasan langsungnya. Sinergitas dan koordinasi
dengan stake holder setempat juga harus terus dijalankan dengan penuh
tanggungjawab, intinya kita semua bertangggungjawab menjaga keselamatan jiwa
diri, keluarga dan masyarakat / umat, karenanya patuihi dan laksanakan secara
konsisten protocol kesehatan, serta berdoa sebanyak mungkin agar situasi ini
bisa berakhir secepatnya, karena salah satu kunci bisa keluar dari situasi
sekarang adalah kesabaran dan kedisiplinan akan himbauan pemerintah, Pungkasnya
(Wrd)