Kakan Kemenag Sampaikan Akkaluri Dapurenge Di Bimwin Terakhir

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bulukumba, (Humas Bulukumba) – Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba menggelar bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin yang di gelar di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, Rabu, (21/10/2020)

 Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bulukumba, H. Ali Yafid menyampaikan Kegiatan bimwin ini merupakan angkatan terakhir untuk tahun anggaran 2020. Tahun inim seksi Bimas Islam menggelar 8 angkatan yang masing-masing diikuti 25 pasang calon pengantin.

Kegiatan Bimwin ini merupakan sosialisasi yang harus dilakukan terus menerus sehingga harapan regulasi Undang-Undang Perkawinan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah dapat terwujud.

 Kualitas perkawinan, menurut Kakan Kemenag dipengaruhi pengetahuan pernikahan sebagai bekal calon pengatin untuk mengarungi rumah tangga sehingga biasanya orang tua memberi pesan kearifan lokal.

 “akkaluri dolo dapurenge wekka pitu, bukan secara fisik, tetapi memiliki makna yang mendalam” terang Kakan Kemenag.

 Pesan ini memiliki makna agar calon pengantin memiliki pengetahuan dan persiapan untuk mengantisipasi gelombang perjalanan pernikahan sehingga para calon pengantin dapat melalui gelombang tersebut untuk mewujudkan tujuan pernikahan.

 Kakan Kemenag menambahkan tingkat perceraian yang tinggi dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini sehingga para calon pengantin dapat meminimalisir semua sifat yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.

 Mengutip QS. Ar. Ruum (30) ayat 21, Kakan Kemenag menyampaikan pernikahan hadir untuk memberi rasa tentram bagi pasangan suami istri, untuk itu dirinya meminta pernikahan didasarkan atas cinta kepada Allah SWT.

 “Cinta tidak hanya terlihat dari segi fisik tetapi ada keterpautan jiwa di dalamnya krena cinta fisik akan sirna seiring dengan waktu tetapi jika didasarkan kepada Allah SWT, Insya Allah akan sakinah, mawaddah, warahmah” terang Kakan Kemenag.

 Kakan Kemenag juga menyampaikan pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya, sedangkan diluar dari ketentuan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 dikenai biaya Rp. 600.000,-.

 “beritahu saya jika ada jajaran Kemenag memungut biaya diluar dari regulasi tersebut” jelas Kakan Kemenag. (sfl)


Daerah LAINNYA