Kakan Kemenag Bantaeng - Tahun ini Dana BOS disalurkan oleh Dirjen Pendis

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng (Humas Bantaeng) - Kantor Kementerian Agama Kab Bantaeng Melalui Seksi Pendidikan Madrasah gelar Rapat Koordinasi persiapan Pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA tahun 2021, pada hari Kamis, 4/3/2021 bertempat di Aula lantai II Kemenag Bantaeng 


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus. S. Ag., M. Ag mengatakan tahun 2021 pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta disalurkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI. 

Ka.Kankemenag mengatakan skema pencairan dana BOS tersebut berlaku bagi Madrasah Swasta mulai dari tingkat MI, MTs, MA. Jadi penyaluran dana BOS Madrasah swasta tahun ini tidak lagi melalui DIPA Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kab./Kota seperti tahun sebelumnya,”tegas Dr. H. Muhammad Yunus.

Lanjut Dr. H. Muhammad Yunus menitip beratkan kepada seluruh Kamad agar benar-benar memahami juknis agar tidak terjadi kesalahan dalam pencairan Dana BOS.

Kakan Kemenag jg menjelaskan bahwa Akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran yang pertama dimulai adalah kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, jadi nilai akuntabilitas kita akan tinggi nilainya kalau apa yang kita rencanakan itu yang kita lakukan, tetapi kalau lain yang kita rencanakan lalu lain juga yang kita lakukan maka nilai akuntabilitas itu akan turun juga nilainya. 

Kemudian yang kedua adalah kesesuaian antara Pelaksanaan dengan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran walaupun belanja kita  betul, kita manfaatkan untuk Madrasah tapi bertentangan dengan juknis maka itu juga dikatakan tidak akuntabel. 

Terus  yang ketiga adalah dapat dipertanggungjawabkan, dengan harus ditata dalam sebuah dokumen yang tercatat dengan rapi

Kakan Kemenag juga berharap kepada seluruh Kepala Madrasah agar melakukan launching Wakaf sejuta koin untuk Madrasah dan Pondok Pesantren.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan dua sesi yakni tingkat RA dan MI dilaksanakan pada pagi hari kemudian Tingkat MTs dan MA di laksanakan pada siang hari, mengingat karena kapasitas aula terbatas. Olehnya itu demi menjaga terjadinya penyebaran Covid-19 maka kegiatan ini di laksanakan dengan membagi dua sesi.


Diakhir acara pembukaan rakor tersebut Ka.Kankemenag juga mensosialisasikan Intruksi Menag RI nomor 1 Tahun 2021 Tentang Gerakan Sosialisasi Prokes 5 M yang dihadiri seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta se Kabupaten Bantaeng.



Daerah LAINNYA