234 CJH Sinjai Siap Melunasi BPIH

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai (Inmas Sinjai)-Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M, maka Sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kemenag telah siap untuk pelaksanaan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 yang akan dimulai hari ini, Selasa 19 Maret 2019.

Terkait dengan hal; tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kab. Sinjai Syamsu Alam, S.Ag, MH yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan telah menyampaikan kepada 234 CJH tahun 2019 untuk segera melakukan pelunasan. “Secara teknis kami telah menyampikan kepada CJH yang akan berangkat tahun ini untuk segera  melunasi BPIHnya dengan kembali ke Bank awal mereka mendaftar, “jelasnya..

Dikatakan, sesuai keputusan Kepres No 8 Tahun 2019 Pelunasan Biaya Haji reguler tahap pertama di mulai dari tanggal 19 Maret -15 April 2019 dengan besaran BPIH tahun 1440H/2019M untuk Embarkasi Makassar  sebesar Rp39.207.741, jelas Syamsu Alam..

Namun lanjutnya, sebelum CJH melakukan pelunasan ada beberapa prosedur yang harus disapkan antara lain melampirkan  atau memperlihatkan surat penetapan  istitha”ah kesehatan dari Dinas Kesehatan Kab. SInjai.  Dan jika CJH tahap I tersebut sudah melunasi BPIH selanjutnya  ke Kantor Kemenag Kab. Sinjai untuk menyetor bukti pelunasan BPIH, .

Dan jika berakhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota,  jelas Syamsu Alam maka akan dibuka pelunasan tahap kedua pada tanggal 30 April – 10 Mei 2019.pelunasan tahap kedua ini diperuntuhkan bagi jamaah dengan kiteria, gagal sistem, pegabungan (Pendamping), Wating List  (sudah pernah haji), ucapnya

Selain itu, mantan Kasi P. D Pontren ini menyatakan mulai tahun ini pelunasan BPIH bisa dilakukan melalui non teller yakni via ATM, Internet Banking, M-Banking. Adapun mekanisme pelunasan non teller calon jamaah haji bisa ditanyakan langsung ke Kantor Bank non teller, Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah. Dan apabila ada CJH yang terdaftar di BPD Sulsel, maka pelunasan dapat dilakukan melalui Bank Muamalat terdekat. (fat/wrd)

 

 


Daerah LAINNYA