7 KUA Kehilangan P3N Di Supervisi Bimas Islam

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maiwa (Inmas Enrekang) Kantor Urusan Agama Kec. Maiwa mendapat jadwal pertama di hari kedua Monitoring Supervisi Triwulan II Seksi Bimas Islam 23/07/19. Setelah KUA Kec. Maiwa sesuai dengan jadwal Tim Monitoring melanjutkan Supervisi di KUA Kec. Cendana. Tim Monitoring dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang dan diterima langsung oleh Syafar selaku Kepala KUA Kecamatan Maiwa dan Achmad Tamsil Selaku KUA Kec. Cendana diwaktu/jam dan tempat yang berbeda.

Kakan Kemenag mengatakan bahwa kegiatan Monitoring pertama kami tidak menemukan banyak kekurangan yang pernah kami dapatkan pada monitoring sebelumnya. Jika kekurangan itu masih kami dapatkan berarti bimbingan Supervisi ini tidak berhasil karena tidak ada perubahan kearah yang lebih baik. Semoga kekurangan tersebut tidak kami dapatkan ketika kami melaksanakan Supervisi ke II ini jelas H. Kamaruddin selaku Kakan Kemenag Enrekang pada saat menyampaikan sambutan.

Selanjutnya beliua menyampaikan kepada Penyuluh bahwa seorang Penyuluh merupakan penyemangat di masyarakat sehingga tugas penyuluh tidak hanya melakukan penyuluhan dibidang keagamaan akan tetapi juga melakukan penyuluhan sampai ke wilayah ekonomi karena tugas penyuluh adalah meminset pola pikir dimasyarakat untuk lebih baik dan lebih maju.

Kasi Bimas Islam dalam hal ini H. Syawal menyampaikan didepan seluruh pegawai, Penyuluh dan P3N bahwa laksanakanlah tugas sebaik mungkin agar hasil kerja kita dapat bermanfaat. Masalah administrasi, harus betul-betul diperhatikan karena administrasi merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban dan sebagai alat bukti laporan yang bapak ibu laksanakan ketika kami melakukan Supervisi.

Lanjut dari pada itu beliau menyampaikan bahwa saat ini Tipologi 12 KUA Kecamatan se-Kab. Enrekang ada perubahan yang meliputi kategori Tipologi D1 sebanyak 5 KUA dan Tipologi C ada 7 KUA. Khusus KUA yang mesuk zona Tipologi C, sebelum adanya aturan baru masih dapat dibantu dengan P3N akan tetapi dengan adanya perubahan aturan tersebut maka 7 KUA Kecamatan se-Kab. Enrekang tidak lagi dibantu oleh P3N. (bob/wrd)


Daerah LAINNYA