AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Wasuponda (Inmas Luwu), Berdasarkan Surat Tugas Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-S.M) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 98/ST/BANP-S/M/VII/2019,  Asesor BANP-S/M Provinsi Sulawesi Selatan melakukan visitasi di empat sekolah di Wilayah Kabupaten Luwu Timur, Akreditasi ini dilakukan untuk menentukan pengakuan kelayakan penyelenggaraan pendidikan dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, baik itu Sekolah umum maupun Madrasah.

Untuk menentukan pengakuan kelayakan penyelenggara pendidikan tersebut maka pemerintah membentuk satu lembaga independen untuk menangani masalah akreditasi yang diberi nama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan slogan Akreditasi Bermutu Untuk Pendidikan Bermutu.

Humas Kementerian Agama Kabupaten Luwu Majaalil S.Sos., M.Si, selaku Asesor BAN-S/M Provinsi Sulawesi Selatan, bersama Drs. Abdul Hakim, MM melakukan visitasi di SDN 103 Lumbewe, SDN 246 Tabarano, SDN 250 Wasuponda, SDN 251 Pae Pae, Kabupaten Luwu Timur. yang dimulai pada tanggal 29 Juli sampai 6 Agustus 2019.

Pada setiap pertemuan awal Asesor BAN-S/M Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa kedatangan asesor di Sekolah bukan untuk datang memeriksa, akan tetapi datang visitasi melihat langsung dan mencocokkan bukti fisik dokumen yang dimiliki Sekolah berdasarkan Daftar Isian Akreditasi (DIA) yang telah diisi beberapa bulan lalu melalui Sistem Penilaian Akreditasi (SisPenA) secara online.

Proses pelaksanaan disetiap Sekolah/Madrasah diawali dengan Temu Awal yaitu perkenalan dan penyampaian maksud kedatangan Tim, Observasi kegiatan pembelajaran yaitu melihat langsung dua orang guru yang mengajar di kelas, Observasi sarana dan prasarana, yaitu melihat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Sekolah, telaah dokumen dan wawancara yaitu melihat langsung fisik dokumen dan melakukan wawancara dengan pihak sekolah, visitasi diakhiri dengan temu akhir yaitu penyampaian rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang harus dilengkapi oleh pihak sekolah. (LiL/wrd)


Daerah LAINNYA