Masamba, Humas Lutra
Senin (26/6/23), ASN, PPPK dan Non ASN Lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara mengikuti apel pagi dan doa bersama. Menjelang idul Idul Adha, PLH Kepala, Sudarmin bertindak selaku Pembina apel. Dalam amanatnya disampaikan tentang SKB Tiga Menteri Nomor : 624, Nomor : 2, Nomor : 3, Tahun 2003 Tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Patut disyukuri perubahan dalam Keputusan tersebut yang semula cuti hanya 1 hari, menjadi 2 hari “, ungkap Sudarmin. Beliau juga menghimbau Untuk seluruh Pegawai di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara untuk tidak melakukan perpanjangan cuti baik sebelum dan sesudah cuti bersama hari raya idul Adha 1444 H dan masuk kerja pasca cuti bersama
Tidak lupa juga dijelaskan bahwa akan ada pemantauan penegakan disiplin pegawai berkaitan dengan kewajiban masuk kerja dan ketaatan atas ketentuan jam kerja pada waktu sebelum dan sesudah libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H. (*Nrd)