Takalar, Humas Takalar, Kementerian Agama Kabupaten Takalar memusnahkan 3527 buku nikah yang masa berlakunya di bawah tahun 2022 dengan cara di bakar.
Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor Kemenag Takalar Selasa 26 Oktober 2024 di saksikan oleh Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki bersama Kepala Kantor Kemenag Takalar Solihin , Ketua Tim Bina Lembaga KUA dan Sarana Prasarana KUA Kanwil Kemenag Sulsel Sawedi serta Kasubag TU Muhammad Afrizal.
Kepala seksi Bimas Islam Kemenag Takalar Misbahuddin dalam laporannya menjelaskan pemusnahan dokumen negara ini di dasarkan pada surat persetujuan pemusnahan Blanko Nikah dengan nomor surat : B-7947/Ke.21.1/KS/11/2024 tanggal 11 November 2024.
Di sampaikan pula pada pemeriksaan oleh panitia penelitian dan pemeriksaan dokumen blangko nikah ,ternyata tidak ada temuan yang menyangkut administrasi pengelolaan keuangan, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan apabila di musnahkan.
Selain buku nikah , Kepala seksi Bimas Islam juga melaporkan sebanyak 2118 akta nikah , 1888 buku nikah tahun 2019, 500 daftar pemeriksaan nikah tahun 2019 , 1500 daftar pemeriksaan nikah tahun 2020 , 2918 daftar pemeriksaan nikah tahun 2021 , 302 duplikat buku nikah, 300 akta nikah perolehan 2019, 500 kartu nikah tahun 2018 dan 390 buku nikah tahun 2018 , turut di musnahkan.
Ketua Tim Bina Lembaga KUA dan Sarana Prasarana KUA Kanwil Kemenag Sulsel Sawedi mengatakan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dokumen negara oleh orang - orang yang tidak bertanggungjawab.
Pemusnahan ini juga kata Sawedi di harapkan dapat menertibkan kembali administrasi barang milik negara sehingga penyalurannya dapat di lakukan dengan baik sesuai kebutuhan. ( D,Tola ).