BAZNAS SOSIALISASI LANGSUNG KE KANTOR-KANTOR

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkajene (inmas Sidrap) - Untuk mensosialisasikan gerakan sadar zakat profesi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidrap melakukan kunjungan langsung ke SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Seperti terlihat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sidrap, Rabu (13/2/2019). Baznas Sidrap dipimpin ketuanya, H Akhyaruddin Hakim, melakuan sosialisasi ke jajaran ASN.

Akhyaruddin mengatakan, kewajiban menunaikan zakat merupakan hal yang spesial karena disebutkan dalam Alquran dan hadist serta diatur pula dalam undang-undang. "Aturan zakat diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 tahun 2014 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2014,"paparnya.

Lebih jauh, Ia menjelaskan nisab zakat profesi senilai 85 gram emas. Jika merujuk harga pasaran emas di pasaran sebesar Rp500 ribu, maka nisabnya 85 gram dikalikan Rp500 ribu menjadi Rp42.500.000.

"Rp42.500.000 dibagi 12 bulan adalah Rp3.541.666. Artinya ASN yang memiliki gaji perbulan minimal sebesar itu sudah wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen,"urai Akhyaruddin.

Akhyaruddin yang diangkat menjadi Ketua Baznas Sidrap 10 Agustus 2018 lalu menambahkan, selain zakat Baznas juga melayani infak bagi pegawai dan guru. "Adapun alternatif range untuk infak yaitu, Golongan I Rp20 ribu, Golongan II Rp30 ribu, Golongan III Rp40 ribu dan Golongan IV Rp50 ribu,"terangnya lagi.

Baznas Sidrap akan melakukan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke pada publik, tutupnya.(humsid)


Daerah LAINNYA