Begini Proses Aktivasi Printer Kartu Nikah Di KUA Kecamatan Bantaeng

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2018 telah memberikan kartu nikah secara bertahap melalui KUA Kecamatan kepada pasangan yang melaksanakan pernikahan. Kartu Nikah ini menjadi fasilitas tambahan yang diberikan kepada pasangan pengantin usai melangsungkan pernikahan. Jadi Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin kini juga mendapatkan kartu nikah.

Pemberian Kartu Nikah kepada pasangan pengantin di Kabupaten Bantaeng juga sudah dapat diterapkan pada sejumlah KUA Kecamatan setelah pada beberapa waktu yang lalu, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI melalui Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng menyerahkan perangkat berupa printer cetak kartu nikah kepada KUA Kecamatan bersangkutan.

Sehubungan dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Bantaeng Dr. H. Muhammad Yunus, pagi ini Jum'at, 4 September 2020 meninjau aktivitas pencetakan kartu nikah yang berlangsung di KUA Kec. Bantaeng. 

Dalam kunjungan tersebut, Kakan Kemenag berpesan agar alat priter kartu nikah ini dapat dirawat dan dipelihara dengan sebaik-baiknya dan semoga bermanfaat bagi pasangan suami istri serta meningkatkan pelayanan pada KUA.

Penerapan kartu nikah merupakan implikasi logis penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis website (Simkah Web) yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Bentuk kartu nikah yang seperti kartu ATM diharapkan akan memudahkan pasangan suami-istri saat akan membawanya. Kartu nikah itu juga dilengkapi dengan barcode yang di dalamnya berisi seluruh data pernikahan.


Daerah LAINNYA