Soppeng (Humas Soppeng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng menghadirkan Kepala Satgas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Muhammad Asri Irwan, SH.,MH untuk memberikan edukasi kepada ASN Kemenag Soppeng terkait tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kegiatan yang bertajuk Bimbingan Teknis Pencegahan KKN ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Senin (29/8/22) dan juga dihadiri Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf. Sigit Suhendro Hadi Kusmawan, Pejabat Eselon IV Kemenag Soppeng, Kepala KUA, Kepala Madrasah bersama Pengelola Keuangan masing-masing.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Afdal, S.Ag.,MM menyampaikan bahwa Bimtek Pencegahan KKN ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada seluruh ASN Kemenag Soppeng tentang bagaimana bentuk dari tindak pidana KKN, serta bagaimana menyelamatkan pelaksana Birokrasi dari perilaku KKN dan Gratifikasi.
Menurut Kakan Kemenag, Birokrat itu rentan dengan konflik kepentingan yang merupakan pintu masuk bagi tindakan KKN dan gratifikasi, sehingga dibutuhkan langkah pencegahan dan instrumen hukum agar pelaksanaan birokrasi bisa diselamatkan dari jebakan suap yang berujung korupsi, ujarnya.
Kakan Kemenag juga mengungkapkan bahwa di lingkungan Kemenag Soppeng sendiri ada 113 Madrasah yang dalam kegiatannya menggunakan uang negara seperti BOP, BOS, PIP, Tunjangan Sertifikasi, dan termasuk konstruksi, sehingga dibutuhkan langkah pencegahan agar pelaksanaannya bisa terbebas dari jeratan hukum.
Untuk itu KakanKemenag berharap setelah pelaksanaan Bimtek ini, seluruh Aparatur Kementerian Agama dapat mawas diri dan menghindari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apalagi kata Kakan Kemenag, tindakan Korupsi, pencurian dan lain sebagainya yang arahnya mengambil hak orang lain tidak hanya dilarang secara hukum duniawi, tapi secara jelas juga diterangkan dalam Al Qur'an surat Al-Maidah ayat 38.
Sementara Kepala Satgas Penuntutan KPK RI, Muhammad Asri Irwan mengawali materinya mengungkapkan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Soppeng adalah Instansi pertama di Provinsi Sulawesi Selatan dan urutan Kedua di Indonesia yang sengaja menghadirkan KPK untuk Bimtek Pencegahan KKN.
"Terima kasih pak Kakan Kemenag atas Komitmennya dalam hal pemberantasan Korupsi di lingkungan Kemenag Soppeng, selanjutnya secara pribadi kami akan menggali lebih dalam kepada Kakan Kemenag tentang surat Al-Maidah yang dibacakan tadi sebagai referensi kami dalam menangani kasus KKN di Indonesia" tutur Muhammad Asri Irwan.
Lebih jauh, Muhammad Asri Irwan secara gamblang menyebutkan bahwa tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme cenderung dilakukan secara berjamaah. Dia juga mengungkap delapan program intervensi pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
Menurut Asri Irwan, dalam pengadaan barang dan jasa terdapat sejumlah tahapan yang memungkinkan terjadinya korupsi. Hal ini berdasarkan kajian dan penanganan perkara yang dilakukan KPK selama ini.
"Dari sekian banyak perkara korupsi yang kita temukan, yang kita tangani, kita bisa kelompokkan di mana saja tahapan-tahapan terjadi korupsi. Terutama terkait dengan korupsi yang dilakukan secara berjamaah" ujarnya. (afr)