Disdukcapil Datangi MI DDI Kampung Baru, 13 Peserta Didik Dapatkan KIA

Pembuatan KIA di MI DDI Kampung Baru

Parepare, (Humas Parepare) - Tertib administrasi kependudukan amatlah penting bagi setiap warga negara, begitupula terhadap kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Selain berfungsi meningkatkan pendataan agar pemerintah memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak itu sendiri. Bila sebelumnya, anak membawa akte kelahiran dan Kartu keluarga (KK) sebagai tanda pengenal maka dengan KIA akan sangat memudahkan untuk dibawa ke mana-mana karena berbentuk kartu seperti KTP.

Layanan pembuatan KIA saat ini semakin mudah khususnya untuk siswa karena pihak Disdukcapil mendatangi sekolah-sekolah secara langsung dan melakukan pelayanan pembuatan KIA di sekolah. Salah satu sekolah yang dikunjungi yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI) DDI Kampung Baru dan tempat pembuatan KIA mengambil lokasi di Ruangan SLB Kampung Baru, Kamis 19 Mei 2022.

Sebanyak 13 peserta didik yang dibuatkan kartu identitas anak yang terdiri dari kelas 1 sampai kelas 4 yang belum memiliki kartu identitas anak (KIA).

Ditemui di ruangannya Kepala MI DDI Kampung Baru Ismail mengatakan bahwa proses pembuatan KIA sangat mudah dan cepat serta gratis. “Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis, pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA cukup dengan membawa Kartu Keluarga dan setelah difoto kartu KIA langsung dapat diambil,”jelasnya.

Melengkapi dokumen administrasi kependudukan termasuk kepemilikan KIA menjadi salah satu wujud aksi nyata revolusi mental, karena hal tersebut sekaligus dapat melatih anak untuk terbiasa tertib administrasi kependudukan sejak dini.(Hana/Wn)


Daerah LAINNYA