DMI Kab. Pangkep Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepada Pengurus Masjid

Pangkajene (Humas Pangkep), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kab. Pangkep menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi perihal jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para imam dan pengurus masjid se Kab. Pangkep yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pangkep. Selasa, 12/09/2023.

Hadir pada sosialisasi tersebut Kakan Kemenag Kab. Pangkep selaku Ketua DMI Kab. Pangkep H. Muhammad Nur Halik, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Pangkep Muhammad Ichsan Perdana, Kadis DP2KB3A Kab. Pangkep Hj. Nurliah Sanusi serta sekitar 80 orang Imam Masjid dan Pengurus Masjid se Kab. Pangkep.

Ketua DMI Kab. Pangkep H. Muhammad Nur Halik mendukung penuh program perlindungan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk semua Imam Masjid dan Pengurus Masjid di seluruh wilayah Kab. Pangkep.

Dalam materi yang dibawakannya tentang Manajemen Pengelolaan Masjid, Nur Halik menyampaikan bahwa Masjid merupakan tempat ibadah yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat, sehingga perlu pengelolaan dan manajemen yang baik dan benar, supaya mampu menjadi pusat kegiatan keagamaan Islam.

"Masjid berfungsi sebagai tampat ibadah, pendidikan, pembinaan jamaah, dakwah dan kebudayaan Islam, kaderisasi dan pemersatu umat sehingga perlu dirawat dan dikelola secara berkesinambungan,” urai Nur Halik.

Pada materi kedua yang disampaikan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kab. Pangkep Muhammad Ichsan Perdana tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pengurus Masjid, Ichsan menyampaikan bahwa masih banyak yang belum memahami terkait program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kaitannya dengan pengurus masjid, BPJS Ketenagakerjaan menganggap bahwa para pengurus masjid ini adalah pekerja. “Iurannya itu Rp 10.800 per bulan, itu mengcover dua jenis program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja". Ada pun manfaat yang diperoleh diantaranya, untuk jaminan kematian  peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Ditempat yang sama pada materi ke 3, Kadis DP2KB3A Kab. Pangkep Hj. Nurliah Sanusi dengan materinya yaitu Pedoman Masjid Ramah Anak (MRA) menjelaskan bahwa Masjid Ramah Anak (MRA) adalah satuan masjid sebagai ruang publik untuk beribadah (mahdhah dan ghoiru mahdhah), yang dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orang tua dan lingkungannya.

“Yang namanya anak-anak, dimana saja ya pasti bermain, karena itu dunianya, termasuk masjid". Ia pun menerangkan tentang strategi dalam mewujudkan masjid sebagai tempat yang ramah anak. “Sasaran MRA adalah anak, orang tua, takmir masjid, dan masyarakat umum. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari kesemuanya, untuk bisa mewujudkan Masjid Ramah Anak".

Startegi tersebut diantaranya, menyediakan area bermain bagi anak di area masjid, melibatkan orang tua untuk memberikan pembinaan dalam menanamkan nilai-nilai atau adab di masjid, pengurus masjid secara rutin memberikan imbauan kepada jemaah, serta manajemen shaf yaitu menempatkan anak diantara orang dewasa, Pungkasnya. (Atho)


Daerah LAINNYA