Jeneponto (Humas Jeneponto) Kepala KUA Kec. Tarowang H. Syamsuddin K menuju Dusun Tanah keke Desa Tarowang ,melaksanakan tugas pengawasan, pemeriksaan dan memimpin pelaksanaan akad nikah, melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah pada calon pengantin an. Syamsul Bahri Hamzah dan Nur Fajra. (Rabu, 01/03/2023)
Dalam proses pelaksanaan akad nikah pihak wali nikah yakni bapak kandung calon pengantin perempuan menyerahkan perwakilan kepihak penghulu dalam hal ini Kepala KUA untuk menikahkan putrinya, dan Kepala KUA menerima disaksikan 2 orang dan melangsungkan aqad nikah.
Setelah aqad nikah dilanjutkan dengan acara Tauziyah Perkawinan yang dihadiri oleh Kepala KUA Kec. Tarowang, HUMAS KUA, Ketua MUI Kec. Tarowang, Kepala Desa Balang Baru, Tokoh Agama, dan pihak keluarga calon pengantin laki-laki dan perempuan, peserta kurang lebih 50 orang.
Aripin, yang juga ASN KUA Kec. Tarowang yang menjadi pembawah tauziyah Perkawinan menyampaikan bahwa agar kehidupan rumah tangga tetap sehat, harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh 4 pilar yang kuat.
Pasangan suami isteri harus menyadari dan memahami 4 pilar perkawinan yang sehat yakni :
1. Hubungan perkawinan adalah berpasangan (Zawaj)
2. Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitasaaqan ghalizhan)
3. Perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mu'asyarah bil ma'ruf)
4. Perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.
Ke 4 pilar inilah yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antar pasangan suami - isteri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah wamaddah wa rahmah. (Akhmad Rewa)