Soppeng (Inmas Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M.Ag menghadiri acara Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Watansoppeng, Sabtu (17/08/19).
Remisi umum dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan RI yang ke 74 di Lapas Kelas II/B Watansoppeng juga dihadiri Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE dan sejumlah Pejabat SKPD di lingkungan Pemkab Soppeng.
Lembaga pemasyarakatan Soppeng diketahui memberikan SK remisinya kepada 89 orang napi, 4 orang diantaranya langsung dibebaskan.
Pada sambutan Menteri hukum dan hak asasi manusia yang di bacakan oleh Bupati soppeng H.A.Kaswadi Razak mengatakan jika pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
“Selain itu saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas, profesional dan ketulusan. dan kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat”, ucapnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H. Huzaemah pada kesempatan tersebut juga didapuk memimpin pembacaan doa. (afr/MF)