Hadiri Pembinaan Kepenghuluan, KakanKemenag Soppeng Minta Penghulu Lebih Profesional

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng (Inmas Kemenag) - Kepala KUA harus mempunyai bekal pengetahuan dan wawasan yang tinggi serta memiliki strategi jitu dalam tugasnya sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah Kecamatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M.Ag saat menghadiri pembinaan kepenghuluan di Triple 8 The Riverside Resort Jl. Lompo Watansoppeng, Senin (05/08/19).

Dia berpesan agar Kepala KUA menguasai pengetahuan tentang Kepenghuluan, menguasai aturan perundang-undangan termasuk kompilasi hukum islam (KHI), Peraturan Menteri Agama (PMA) dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan tupoksi kepenghuluan.

Lebih jauh KakanKemenag kembali mengingatkan bahwa kepala KUA merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang penghulu, sedangkan tugas kepenghuluan merupakan tugas pokok.

Tersirat dari kata-kata Kepala Kantor Kemenag yang menyatakan bahwa KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama sehingga aparatur KUA harus selalu menyelasaikan permasalahan dengan mengedepankan koordinasi, komunikasi, konsolidasi dengan stakeholder terkait termasuk dengan Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala Kantor Kemenag dan Pemerintah Kecamatan, pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Bimas Islam H. Andi Muhammad Darwis, M.Ag menjelaskan Permenpan RB tentang jabatan Fungsional Penghulu dan angka kreditnya bahwa tugas pokok penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan.

Diantaranya pengawasan pencatatan nikah/rujuk, penasehatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

Tampak beberapa tugas yang dituntut dari seorang penghulu dalam rangka meningkatkan kompetensinya baik berupa pengembangan kepenghuluan maupun pengembangan profesi penghulu selain sekedar pelayanan nikah dan rujuk, jelas Kasi Bimas. (afr/wrd)


Daerah LAINNYA