Hadiri Pendistribusian Zakat Di Marioriwawo, Kakan Kemenag Urai Makna QS Attaubah

Takalala (Humas Soppeng) - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Marioriwawo mendistribusikan dana Zakat kepada 450 orang Mustahik di halaman Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Marioriwawo, Rabu (1/3/23).

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Afdal, S.Ag.,MM bersama Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf, Ketua Baznas Kab. Soppeng, Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo, Camat Marioriwawo, Kapolsek Marioriwawo serta Danramil Marioriwawo.

Kegiatan pendistribusian zakat ini adalah kegiatan rutin Baznas Kabupaten Soppeng melalui UPZ Kecamatan Marioriwawo dan UPZ Kecamatan lainnya, sebagai bentuk realisasi atas program-program Baznas dan UPZ.

"Bahwa semua dana zakat yang disetor ke pengurus akan didistribusikan ke mustahik, sehingga keberadaan UPZ tetap eksis dan masyarakat kian tumbuh kesadarannya dalam berzakat," ungkap Ketua UPZ Kecamatan Marioriwawo H.Muh. Saleng dalam laporannya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Afdal, S.Ag.,MM dalam sambutannya menguraikan ayat 103 Al Qur'an surah At Taubah, yang artinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

"Bahwa di masa Rasulullah orang yang tidak mengeluarkan zakat akan diperangi" ujarnya.

ayat ini memiliki kesinambungan dengan ayat sebelumnya. Pada ayat 102 dijelaskan tentang sekelompok orang yang mengakui perbuatan dosanya lalu bertaubat kepada Allah SWT. Diketahui penyebab dosa mereka adalah kecintaannya terhadap harta, maka dalam ayat 103 dijelaskan tentang wujud taubat dan ketaatan dengan menunaikan zakat.

Sedekah atau zakat akan membersihkan diri dari dosa yang muncul karena mangkirnya mereka dari peperangan. Zakat juga dapat mensucikan diri dari sifat "cinta harta". Selain itu, zakat juga akan membersihkan diri dari segala sifat jelek akibat harta, seperti kikir, tamak, dan semacamnya.

Hal itulah yang kemudian membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat dari kaum Muslimin. "Perintah ini berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam masyarakat untuk memungut zakat kemudian membagikannya kepada orang yang berhak menerima zakat" ujar Afdal.

"Untuk itu diharapkan kedepan Baznas kembali melakukan pemutakhiran data wajib zakat, khususnya zakat profesi bagi ASN Pemkab dan Kemenag" pungkas Kakan Kemenag. (afr)


Daerah LAINNYA