Heppi Sirajudin Sajikan Materi Zakat di Pondok Ramadhan MTsN Pinrang

Heppi Sirajudin Sajikan Materi Zakat di Pondok Ramadhan MTsN Pinrang

Paleteang, (Humas Pinrang) Mengawali penyajian materinya Heppi Sirajuddin guru MTsN Pinrang mendefinisikan Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Rabu (27/03/2024)

Kemudian Heppi Sirajuddin mengelompokkan peserta didik ke dalam dua kelompok berdasarkan pembagian zakat yakni zakat mal dan zakat fitrah.

“Dari dua kelompok itu masing-masing ditunjuk satu sebagai perwakilan untuk memberikan defenisi. Dari pengelompokan inilah maka terjawab bahwa zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan ramadhan sebelum shalat idul fitri.” Ungkap Heppi

“Sedangkan zakat mal yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.” Tambahnya

Dari penjelasan di atas nampaknya sudah jelas tentang pengertian dan status hukum zakat apakah ada pertanyaan sampai di sini? Sahut Heppi Sirajuddin menutup materinya.

Semoga dengan materi zakat ini peserta didik dapat lebih memahami bahwa zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam. (Ilham)


Daerah LAINNYA