Hj.Adliah : Catin Harus Memiliki Mental Yang Matang

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Barombong, (Humas) - Sejak bulan Juli lalu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barombong kembali melaksanakan bimbingan perkawinan (bimwin) pada masa pandemi vovid-19 ini. Hingga hari ini, Rabu(5/8), Kakankemenag Gowa, Hj. Adliah membuka bimwin angkatan VI didampingi Kasi Bimas Islam, H. Sardi Yoelfa.

Dalam sambutannya, Hj. Adliah mengatakan, calon pengantin harus memiliki mental yang matang yang artinya harus siap menjadi istri/suami dan orang tua, sebagai pembimbing,  pelindung dalam keluarganya.   

Kakankemenag mengutip ayat 6 surah At-Tahrim yang artinya "peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka".

Pernikahan disebutkan dalam pasal 2 UU Perkawinan, adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. “Catin juga harus mempersiapkan fisik yang matang dan siap untuk berumahtangga, minimal berumur 25 tahun untuk pria dan 20 tahun bagi wanita,” jelasnya.

Sementara itu Kasubbag TU, H. Faried Wajedi dalam materinya menyebut bimbingan perkawinan ini dilaksanakan sebagai dasar untuk memperkuat akar pohon dalam kehidupan dalam berumah tangga, sebagai suami harus mampu melindungi istri dan keluarganya.

Kepala KUA Kecamatan Barombong,  H. Beni Susanto, melaporkan jumlah pengantin yang mengikuti bimwin Angkatan VI sebanyak 10 Orang (5 pasang) dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Barombong, yakni Desa Kanjilo, Desa Tamanyeleng, Desa Tinggi Mae Dan Desa Moncobalang.(OH)


Daerah LAINNYA