Ini Yang Harus Diketahui Masyarakat Sebelum Mendaftar Umrah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (Kemenag) - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Abdul Muin selaku pembina upacara di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng pada hari Senin 30 Oktober 2017 menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah.

Yang pertama disampaikan agar masyarakat memastikan 5 hal sebelum melaksanakan ibadah umarah, yaitu :

1.Pasti Travelnya Berizin

2.Pasti Keberangkatan dan Penerbangannya

3.Pasti Harga dan Paket Layanannya

4.Pasti Hotelnya

5.Pasti Visanya

Yang kedua disampaikan bahwa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Agama Prov. Sulsel dengan seluruh penyelenggara Travel Umrah se Sulawesi Selatan, disepakati biaya umrah mulai dari 19 juta sampai 21 juta rupiah dan tidak ada istilah daftar tunggu diatas 3 bulan.

“kalau ada travel yang menawarkan harga/biaya perjalanan umrah dibawah 19 juta dan calon jamaah harus menunggu selama lebih 3 bulan, maka travel itu perlu diwaspadai dan dipertanyakan statusnya karena Kementerian Agama tidak bertanggung jawab akan hal itu” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Muin mengharapkan kerjasama dari seluruh aparatur Kemenag baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten agar mensosialisasikan hal-hal tersebut supaya masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah yang murah, pintanya.

Upacara dihadiri para Kepala Seksi, Kepala KUA Kecamatan, Pengawas Madrasah dan PAI, serta JFU dan JFT Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. (afr/arf)


Daerah LAINNYA